Pembunuh perempuan yang jenazahnya dibuang dalam semak ditangkap

id Polres,pembunuhan,perempuan

Pembunuh perempuan yang jenazahnya dibuang dalam semak ditangkap

Kapolres Palu AKBP Mujianto berdialog dengan ketiga tersangka perampok (pakai masker) yang membunuh korbannya dan membuang jenazah korban dalam semak di Kelurahan Kavatuna. (Antaranews Sulteng/Sulapto Sali)

Emas milik korban yang dirmapok pelaku ternyata imitasi
Palu (Antaranews Sulteng) - Jajaran Kepolisian Resor Kota Palu akhirnya menangkap tiga tersangka - satu di antaranya perempuan- pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan yang mayatnya ditemukan terikat di bawah pohon di dalam semak di Kelurahan Kawatuna, Palu, pada Sabtu (3/3).

Kapolres Palu AKBP Mujianto kepada sejumlah di Palu, Rabu, menyebutkan pelaku pembunuhan itu ditangkap pada Rabu sekitar pukul 05.00 Wita oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Palu yang memburu mereka sejak empat hari lalu.

Ketiga tersangka itu oknum terduga pelaku yang diamankan tersebut, kata Kapolres, adalah dua lelaki dengan inisial UM (26) dan ID (28) dan satu perempuan berinisial DH (24) yang juga rekan korban.

Kapolres menyebutkan lelaki ID dan perempuan DH ditangkap di wilayah Kabupaten Parigi, sedangkan UM ditangkap di Kota Palu.

"Pembunuhan ini direncanakan oleh salah satu pelaku, otaknya adalah perempuan DH (24) yang merupakan rekan satu profesi dari korban, kemudian perempuan DH ini mengajak pacarnya UM dan rekannya ID, yang kemudian bersama-0sama merencanakan dan melaksanakan perampokan terhadap korban," katanya.

Dalam menjalankan aksinya, kata Kapolres, salah satu pelaku berpura-pura menjadi tamu kemudian mengajak korban keluar rumah dan mengeksekusi korban di dalam mobil. Mobil jenis Toyota Avanza tersebut tersbeut sudah diamankan sebagai barang bukti.

Dari pengakuan para pelaku, korban dipukul kemudian dicekik sampai mati, baru dipindah ke belakang mobil. Setelah dipastikan mati, barulah korban diikat dan dibuang ke semak-semak di Kelurahan Kavatuna.

"Motifnya perampokan, karena tersangka DH pernah menginap di rumah korban yang diduga memiliki banyak perhiasan emas, namun belakjangan ternyata emas-emas itu adalah emas tiruan alias imitasi," uyjar Kapolres.

Setelah menghabisi nyawa korban dalam mobil avanza, kata Kapolres, para pelaku balik ke tempat kos korban dan membongkar kos korban untuk mencari emas berdasarkan informasi DH.

"Mereka berhasil menemukan sejumlah emas namun ketika hgendak dijual, emas tersebut ternyata hanya imitasi," ujar Kapolres mengutip pengakuan para tyersangka.

Kapolres menambahkan bahwa untukl kepentingan penyidikan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk samsung lipat warna hitam, satu unit HP merk Oppo warna putih dan satu unit mobil Avanza warna hitam.

Pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan pasal 364 KUHP ayat 4 dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup dan paling ringan 20 tahun.