Perpanjang HGB perusahaan, Wali Kota surati BPN

id Hidayat,Wali Kota,BPN,Tanah

Perpanjang HGB perusahaan, Wali Kota surati BPN

Wali Kota Palu Drs H Moh. Hidayat, MSi (Antaranews Sulteng)

Coba bayangkan, kurang lebih 28 tahun tanah itu mereka kuasai, tapi hanya ditelantarkan. Jangan karena sudah habis masa berlakunya HGB baru mau dimanfaatkan sehingga menjadi alasan diterbitkannya lagi perpanjangan HGB. Selama ini kamu (PT. Sinar Putr
Palu (Antaranews Sulteng) - Wali Kota Palu Hidayat akhirnya menyurati Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Palu karena terbitnya perpanjangan Hak Guna Bangunan atas nama PT. Sinar Putra Murni.

Hidayat mengaku kaget, kenapa BPN menerbitkan perpanjangan HGB atas nama perusahaan itu, padahal tanah seluas 109 hektare yang dikuasai perusahaan sejak Agustus 1989 itu menjadi lahan terlantar karena tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.   

Sebelumnya BPN Kota Palu menerbitkan sertifikat HGB Nomor 02209 tanggal 8 Februari 2018 atas nama PT. Sinar Putra Murni.

"Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama berbagai pihak, seperti kejaksaan, BPN Sulteng, pemerintah provinsi dan unsur pemerintah Kota Palu bahwa tidak ada perpanjangan HGB sebelum selesainya penataan kawasan," kata Hidayat.

Terhitung sejak tahun 1989, lebih dari 600 hektare lahan dalam Kota Palu dikuasai sejumlah perusahaan dalam bentuk HGB dan umumnya lahan tersebut terlantar karena tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Hidayat mengatakan pada 29 Januari 2018 telah dilaksanakan gelar perkara terhadap beberapa permasalahan HGB tersebut dan dihadiri 21 unsur.

"Belum sampai sebulan kita gelar perkara, kenapa BPN Kota Palu sudah terbitkan perpanjangan HGB. Ada apa ini," katanya.

Mereka yang menandatangani berita acara hasil gelar perkara tersebut antara lain, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI Arie Yuriwin, Direktur Jenderal Infrastruktur Keagrarian R.M Adi Darmawan dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Sampe Tuah.

Berikutnya Tenaga Ahli Menteri Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI Dr. Ing R Sodikin Arifin, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah H. Jonahar, Kepala BPN Kota Palu Sugeng Muljosantoso, Kajari Palu Subeno dan Kepala Bagian Hukum Pemkot Palu Trisno Yunianto.
     
Hasil gelar perkara terhadap sejumlah perusahaan pemegang HGB di Kota Palu itu menyebutkan antara lain bahwa permohononan pembaharuan HGB dapat diberikan dengan syarat lokasi harus 'clean' dan 'clear'.
     
"Artinya, belum boleh ada penerbitan HGB sebelum lokasi itu selesai dan bersih dari berbagai masalah. Salah satunya adalah harus selesai dulu penataan kawasan tata ruang baru bisa diterbitkan perpanjangannya," kata Hidayat.
     
Khusus PT. Sinar Putra Murni yang mengusai lahan seluas 109 hektare di Kecamatan Mantikulore, bahwa tanah yang mereka kuasai sejak Agustus tahun 1989 itu, diusulkan kembali menjadi tanah terlantar apabila yang bersangkutan tidak mengusahakan tanahnya sesuai peruntukannya.
     
"Coba bayangkan, kurang lebih 28 tahun tanah itu mereka kuasai, tapi hanya ditelantarkan. Jangan karena sudah habis masa berlakunya HGB baru mau dimanfaatkan sehingga menjadi alasan diterbitkannya lagi perpanjangan HGB. Selama ini kamu (PT. Sinar Putra Murni) kemana," tegas Hidayat.
     
Selain kesepakatan gelar perkara, Pemerintah Kota Palu juga sebelumnya sudah mengirim surat ke BPN Kota Palu. Surat tertanggal 7 September 2017 itu antara lain agar BPN menunda perpanjangan HGB sejumlah perusahaan sebelum selesainya penataan kawasan Kota Palu di atas HGB tersebut.
     
Penataan kawasan tersebut kata Hidayat, telah dialokasikan anggarannya tahun 2018 sehingga akan dirampungkan tahun ini juga.
     
"Tapi surat kita ini tidak diindahkan oleh BPN Kota Palu. Ada apa dengan BPN sampai ngotot menerbitkan perpanjangan HGU kepada perusahaan. Bukankah hampir 30 tahun lahan itu hanya ditelantarkan," katanya.
     
Menurut Hidayat, sesuai rencana jika penataan kawasan tersebut sudah selesai, maka Pemerintah Kota Palu akan mengundang para pemegang HGB yang masuk dalam kawasan bersama BPN Sulteng dan Kota Palu untuk membahas dan membangun komitmen bersama tentang pengaturan dan pemanfaatan ruang di kawasan tersebut.
     
"Malah saya sudah ketemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI mengenai hal ini. Pak Menteri setuju. Tapi kenapa BPN justru berani menerbitkan perpanjangan HGB," katanya. 
     
Sementara itu diperoleh informasi dari BPN Kota Palu, mereka menerbitkan sertifikat HGB untuk PT. Sinar Putra Murni karena perusahaan itu telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perumahan dari Pemerintah Kota.
     
Dengan alasan itulah sehingga BPN menerbitkan sertifikat HGB di penghujung masa berlakunya HGB sebelumnya yakni 2019.***