BKSDA lepas 10 ekor penyu di Teluk Tomini

id Penyu, BKSDA, satwa

BKSDA lepas 10 ekor penyu di Teluk Tomini

Petugas memperhatikan penyu hijau (Chelonia mydas) yang diamankan dari warga, di Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPHLHK) di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (1/12/2018). Sepuluh ekor satwa dilindungi dan terancam punah itu diamankan petugas Polhut BKSDA Sulawesi Tengah saat dilakukan operasi tumbuhan dan satwa liar di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Dari penyitaan tersebut petugas mengamankan tiga warga. (Antaranews Sulteng/Mohamad Hamzah)

Parigi (Antaranews Sulteng)  - Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)  Sulawesi Tengah melepas sebanyak 10 ekor penyu hijau berukuran besar di perairan Teluk Tomini, Kabupaten Parigi Moutong, yang merupakan hasil sitaan dari warga.

"Sepanjang perairan Teluk Tomini dengan garis pantai mencapai 1.179 kilometer menjadi habitat penyu hijau (Chelonia mydas), dan satwa dilindungi ini hasil sitaan," kata Kepala Seksi wilayah I BKSDA Sulteng Haruna, di Parigi,  Senin. 

Haruna, menjelaskan, penyu hijau itu disita dari tangan warga Tolai Kabupaten Parigi Moutong yang memang mereka adalah pengepul dan selanjutnya daging penyu disajikan dalam bentuk menu makanan disalah satu warung makan khusu di wilayah tersebut.

Operasi tumbuhan dan satwa liar dilakukan sekitar puluk 05.00 Wita pada 1 Desember 2018 dan tiga orang warga terlibat telah sitetapkan sebagi tersangka, selanjutnya menjalani proses hukum,  saat ini sudah masuk pada tahap penyidikan. 

Dia memaparkan, Satwa dilindungi itu merupakan salah satu spesiea teracam punah, sehingga perlu dilestarikan agar dapat berkembang biak. 

"Maka dari itu, langkah selanjutnya kami lakukan yakni memberikan pemahaman dan edukasi kepada nelayan bahwa penyu masuk dalam kategori satwa dilindungi, sehingga perlu dijaga kelestariannya," ujar Haruna. 

Dia menyebut, tumbuhan dan satwa dilindungi diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya, selain itu penyu juga dilindungi oleh Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. 

Menurutnya, kasus perdagangan penyu hijau di Sulteng saat ini masih marak, salah satunya terjadi di perairan Teluk Tomini, Parigi Moutong.

"Sebelum-sebelumnya opersi tumbuhan dan satwa liar biasanya pada burung-burung dilindungi, diakhir 2018 ini kami lebih konses penanganan esploitasi penyu hijau dan operasi itu membuahkan hasil, " tururnya.