PPID Parigi Moutong latih OPD kelola Daftar Informasi Publik

id Parimo,PPID,Informasi publik,Jeprin

PPID Parigi Moutong latih OPD kelola Daftar Informasi Publik

Kasubag Dokumentasi dan Pelayanan Pers Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Jeprin SSos MSi (Antaranews Sulteng/Istimewa)

Parigi (Antaranews Sulteng) - Para operator/admin seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Kabupaten Parigi Moutong akan mendapat pelatihan tentang pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP) sebagai sebagai bentuk komitmen pemda setempat dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Pelayanan Pers Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Jeprin SSos MSi mengatakan pelatihan itu akan dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Bagian Humas Setkab Parimo mulai Rabu (12/12) di Klinik Keterbukaan Informasi Publik (Klinik KerIsPatih) Kantor Bupati Parigi Moutong.

"Surat permintaan tenaga operator/admin PPID online sudah dikirim ke masing-masing OPD," kata Jeprin.

Untuk mengelelola Portal PPID online tersebut, setiap OPD diharapkan dapat mengutus satu orang operator/admin yang menguasai IT (Teknologi Informasi) untuk pelatihan itu. 

Tenaga operator/admin yang akan dilatih tersebut katanya berperan penting mengelola daftar informasi publik di OPD melalui portal PPID online yang terintegrasi dengan website Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dan PPID Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, sehingga program/kegiatan di OPD dapat diketahui masyarakat luas. 

"Kami harapkan setiap OPD dapat mengutus satu orang tenaga admin yang menguasai IT, sehingga kedepan daftar informasi publik OPD bisa setiap saat tersaji melalui portal PPID on line tersebut," ujar Jeprin yang juga Sekretaris PPID Utama Bagian Humas Pemda Parimo.


Ia menjelaskan daftar informasi publik OPD yang dimaksud meliputi program kegiatan, profil badan publik (OPD), profil pejabat di OPD, informasi kinerja, regulasi, SOP pengurusan izin, informasi darurat, hasil penelitian, pengadaan barang dan jasa serta daftar informasi publik lainnya yang berada di masing-masing OPD, tidak termasuk informasi yang dikecualikan. 

"Sesuai amanat UU No.14/2008 tentang keterbukaan informasi publik, di luar informasi yang dikecualikan, daftar informasi publik OPD wajib untuk diinformasikan kepada publik. Hal ini juga menjadi salah satu indikator penilaian apakah Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong telah melaksakan amanat undang-undang keterbukaan informasi publik atau tidak. Semua akan bisa dilihat dari Daftar Informasi Publik yang kita sajikan melalui Portal PPID on line tersebut," katanya menjelaskan.

Untuk efektifitas proses pelatihan, PPID utama Bagian Humas dalam setiap hari hingga 21 Desember 2018 akan melatih 5 orang tenaga operator/admin masing-masing 1 orang dari setiap OPD.

"Kalau mengundang sekaligus dalam jumlah yang banyak, penyerapan ilmunya kurang begitu efektif, sehingga pelatihannya dalam sehari hanya 5 orang, begitu seterusnya secara bergantian. Jadwalnya sudah kami kirim ke OPD,” sebut Jeprin.

Ia mengingatkan tenaga admin yang diutus oleh OPD membawa laptop sendiri karena pada pelatihan ini akan langsung dilakukan simulasi. aji/Humas Pemda Parigi Moutong.