Bayu Montang batal jadi caleg DPRD Sulteng

id kpu sulteng,bayu

Bayu Montang batal jadi caleg DPRD Sulteng

Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming (kiri) dan komisioner lainnya (Antaranews Sulteng/Doc. KPU)

Kalau pun masih ada yang mencoblos nama beliau, maka suaranya akan mengalir ke suara partai (Hanura)
Palu (ANTARA) - Calon anggota DPRD Sulawesi Tengah Bayu Alexander Montang dari Partai Hanura dibatalkan keikutsertaanya dalam pemilihan legislatif 17 April 2019 karena terbukti melakukan tindak pidana pemilu sesuai keputusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.

"Hari ini kami akan mengirim pemberitahuan resmi ke KPU kabupaten yang menjadi daerah pemilihan caleg tersebut untuk diumumkan ke TPS-TPS bahwa Bayu Alexander Montang tidak bisa dipilih kembali," kata Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming, di Palu, Senin.

Menurut dia, pihaknya sudah mengeluarkan berita acara perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif setelah Bawaslu memberikan rekomendasi dan menyerahkan salinan putusan pengadilan atas caleg DPRD Sulteng Bayu Alexander Montang.

"Sudah pasti dia tidak memenuhi syarat (TMS). Kami sudah plenokan," ujar mantan Ketua KPU Morowali tersebut.

Ia menjelaskan, pada saat pemungutan suara nanti, Ketua-ketua TPS di Dapil yang bersangkutan yakni Poso, Tojo Unauna, Morowali Utara dan Morowali akan mengumumkan kepada pemilih bahwa calon atas nama Bayu Alexander Montang tidak bisa dipilih lagi.

"Kalau pun masih ada yang mencoblos nama beliau, maka suaranya akan mengalir ke suara partai (Hanura)," ujarnya.

Selain Bayu, KPU juga telah mencoret 11 nama caleg lainnya karena berbagai alasan seperti meninggal dunia dan melakukan pelanggaran ketentuan pilkada.

Pengadilan Negeri Poso pada 22 Maret 2019 memutuskan bahwa Bayu Alexander Montang terbukti melakukan pidana pemilu karena melakukan kampanye di rumah ibadah pada Desember 2018 sehingga dijatuhi hukuman penjara dua bulan dan denda Rp3 juta.

Bayu kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulteng namun PT Sulteng mengukuhkan keputusan PN Poso.***2***