Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) memblokir iklan atau konten rokok pada sejumlah platform media sosial guna menindaklanjuti permintaan Kementerian Kesehatan RI.
"Surat Menteri Kesehatan RI kepada Menteri Kominfo RI No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet diterima oleh Kemkominfo pada Kamis (13/6) pukul 13.30 WIB," kata Kominfo dalam keterangan resmi, Kamis.
Kementerian melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menelusuri konten iklan rokok di dunia maya dan menemukan 114 kanal yang memuat konten tersebut di platform Facebook, Instagram dan YouTube.
Konten-konten tersebut dinilai melanggar Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat 3 butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.
"Saat ini Tim AIS Kemkominfo sedang melakukan proses take down atas akun/konten pada platform-platform di atas," kata Kominfo.
Tim AIS merupakan tim internal Kominfo untuk mengidentifikasi konten di media sosial yang melanggar aturan di Indonesia, misalnya hoax, pornografi dan ujaran kebencian.
Menurut Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu, Menkominfo Rudiantara sudah menghubungi Kemenkes dan regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis terkait konten yang melanggar aturan di bidang kesehatan.
Baca juga: Kominfo terus pantau media sosial jelang sidang MK
Baca juga: Langkah pemerintah agar dunia maya tetap damai
Berita Terkait
Pendekatan "harm reduction" untuk kurangi kebiasaan merokok
Selasa, 16 April 2024 9:26 Wib
Segmen SKT berperan pada penyerapan tenaga kerja dan pemasukan negara
Rabu, 13 Maret 2024 10:48 Wib
Dokter: Perokok punya risiko tinggi terkena TBC
Jumat, 1 Maret 2024 12:38 Wib
Perokok pasif miliki 4 kali lipat risiko terkena kanker paru
Kamis, 29 Februari 2024 15:15 Wib
Rokok elektrik maupun rokok sama-sama miliki risiko kanker paru
Kamis, 29 Februari 2024 15:10 Wib
Wasada sariawan lebih dari dua minggu bisa jadi gejala kanker
Kamis, 22 Februari 2024 14:35 Wib
Peneliti IPB: Tembakau alternatif jadi pilihan kurangi merokok
Selasa, 20 Februari 2024 7:49 Wib
Pemkab Parigi advokasi kebijakan KTR lindungi kesehatan masyarakat
Senin, 12 Februari 2024 15:59 Wib