Kedekatan Kepala BIN dengan PDIP tak relevan dengan Pemilu

id Mahkamah Konstitusi, sidang MK, sengketa Pilpres 2019

Kedekatan Kepala BIN dengan PDIP tak relevan dengan Pemilu

Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Dalil kedekatan kepala BIN Budi Gunawan dengan PDIP dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri adalah tidak relevan dengan Pemilu

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai kedekatan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang terafiliasi dengan Joko Widodo, tidak relevan dengan Pemilu Presiden bahkan mempengaruhi hasil perolehan suara.

"Dalil kedekatan kepala BIN Budi Gunawan dengan PDIP dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri adalah tidak relevan dengan Pemilu," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat, ketika membacakan pertimbangan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.

Mahkamah berpendapat hadirnya Budi Gunawan selaku Kepala BIN di acara ulang tahun PDIP merupakan suatu yang biasa, karena acara tersebut juga dihadiri oleh pejabat negara lainnya.

"Acara tersebut juga diliput oleh media secara terbuka," kata Arief.

Baca juga: MK: dalil pemohon dinyatakan tidak beralasan menurut hukum

Oleh sebab itu kehadiran Budi Gunawan selaku Kepala BIN dalam ulang tahun PDIP tidak dapat diartikan bahwa BIN tidak netral dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terutama terkait dengan Pemilu Presiden bahkan pengaruhnya pada hasil perolehan suara.

"Berdasarkan hal tersebut dalil pemohon tidak dapat dibuktikan, dan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," ujar Arief.

Kubu Prabowo-Sandi juga mendalilkan dugaan tidak netralnya aparatur sipil negara serta Kepolisian RI, namun hal itu tidak terbukti dan turut dinyatakan oleh Mahkamah tidak beralasan menurut hukum.

Dalam dalilnya Prabowo-Sandi menyatakan hasil Pemilu Presiden tidak sah karena diwarnai dengan kecurangan dan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Salah satu dalilnya adalah tidak netralnya ASN termasuk BIN dan Kepolisian RI dalam proses Pemilu Presiden 2019.

Namun dalil tersebut tidak dapat dibuktikan sehingga perlu dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Baca juga: Yusril: hakim tolak seluruh permohonan gugatan