Choel Mallarangeng Akui Sudah Kembalikan Uang Terkait Hambalang

id choel, Mallarangeng, KPK, Hambalang

Choel Mallarangeng Akui Sudah Kembalikan Uang Terkait Hambalang

CEO FOX Indonesia, Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel Mallarangeng) (FOTO ANTARA/Wahyu Putro A)

Itu hak penyidik, karena (uang) itu berkaitan dengan penyidikan lebih lanjut ke pihak lain, pasti nanti disampaikan, yang jelas sudah selesai semuanya," tambah Choel.
Jakarta, (Antarasulteng.com) - Adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, Andi Zulkarnaen Mallarangeng mengaku telah mengembalikan uang yang diterimanya terkait dugaan korupsi pembangunan proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Jawa Barat.

"Hari ini cuma ada satu materi pemeriksaan makanya waktunya sebentar sekali, hanya membuat berita acara mengenai pengembalian dana seperti yang saya utarakan sebelumnya," kata pria yang biasa dipanggil Choel Mallarangeng usai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar tiga jam, di Jakarta, Senin.

Uang tersebut adalah pemberian Komisaris PT Global Daya Manunggal Herman Prananto senilai Rp2 miliar pada Mei 2010 dan dari mantan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar pada ulang tahun Choel 28 Agustus 2010 yang diduga bernilai Rp5 miliar.

Namun Choel enggan menyebutkan nilai uang yang dikembalikannya pada pekan lalu itu.

"Itu hak penyidik, karena (uang) itu berkaitan dengan penyidikan lebih lanjut ke pihak lain, pasti nanti disampaikan, yang jelas sudah selesai semuanya," tambah Choel.

Ia juga membantah bahwa uang itu mengalir ke abangnya Andi Mallarangeng.

"Tidak, tidak mungkin," kata Choel singkat.

Ikhwal keterlibatan Choel dalam kasus tersebut disebutkan mantan anak buah Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Mannulang mengatakan bahwa ia memberikan dana Rp20 miliar untuk mengurus berbagai proyek di Kemenpora kepada mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram yaitu untuk pembangunan fasilitas pusat olahraga di Hambalang.

Menurut Rosa, dana itu tadinya akan dibagikan kepada Choel Mallarangeng untuk mengurus proyek di Hambalang, tapi uang tersebut sudah dikembalikan oleh Wafid ke PT Anak Negeri, perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin.    

Dalam korupsi pembangunan proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Menpora Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Total nilai kerugian negara karena proyek tersebut adalah Rp243,6 miliar dari total nilai anggaran proyek yang mencapai Rp2,5 triliun.