Choel Mallarangeng Mengaku Khilaf Terima 550.000 dolar

id choel

Choel Mallarangeng Mengaku Khilaf Terima 550.000 dolar

CEO FOX Indonesia, Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel Mallarangeng) (FOTO ANTARA/Wahyu Putro A)

Saya mengakui menerima uang 550.000 dolar AS, kekhilafan saya adalah saya tidak pernah bicarakan dengan kakak saya itu yang kemudian menyeret kakak saya
Jakarta (antarasulteng.com) - Pengusaha Andi Zulkarnaen Anwar alias Choel Mallarangeng mengaku khilaf saat menerima uang sebesar 550.000 dolar AS yang dipahami Choel berasal dari mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam.

"Saya mengakui menerima uang 550.000 dolar AS, kekhilafan saya adalah saya tidak pernah bicarakan dengan kakak saya itu yang kemudian menyeret kakak saya," kata Choel dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Cheol bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar.

Uang tersebut diterima pada perayaan ulang tahun Choel 28 Agustus 2010 yang diantarkan oleh Deddy Kusdinar dan staf khusus Menpora bidang Olahraga Fahruddin.

"Memang ada bungkusan di bawah sebelah kursi di rumah saya, saya memahaminya sebagai kiriman dari Pak Wafid karena ada pembicaraan sebelumnya mungkin Pak Fahruddin akan ada uang kiriman Pak Wafid," tambah Choel.

Namun ia mengaku tidak tahu tujuan pemberian uang tersebut.

"Sampai hari ini saya tidak pernah tahu uangnya untuk apa, dan tidak ada yang menagih janji untuk uang itu," ungkap Choel.

Ia mengaku baru membuka bungkusan berisi uang tersebut pada keesokan harinya.

"Saya sadarnya besok saat saya buka seharusnya yang paling benar saya kembalikan uang dan lapor ke kakak saya, itu kekhilafan saya dan pada pemeriksaan saya pertama di KPK saya siap kembalikan dan sudah saya lakukan," tambah Choel.

Namun Choel baru mengembalikan uang yang diterima pada 2010 itu pada 2013 dan mengaku tidak ingat apakah pernah menggunakan uang tersebut. Choel pun baru memberitahu kakaknya Andi Alifian Mallarangeng saat Andi menuliskan surat pengunduran diri sebagai Menpora karena dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus yang sama.

"Kakak saya akhirnya guilty in association, kesalahan saya menjadi kesalahan dia, padahal kakak saya orang jujur," jelas Choel.

Pendiri salah satu perusahaan konsultan politik tersebut juga mengakui menerima uang dari PT Global Daya Manunggal.

"Benar saya terima Rp2 miliar dan sudah saya laporkan, saya tahu uang itu dari Pak Herman, bukan dari PT DGM," tambah Choel.

Herman adalah Herman Prananto yang menjabat sebagai salah satu komisaris PT Global Daya Manunggal (DGM), perusahaan tersebut dalam surat dakwaan jaksa disebut sebagai salah satu perusahaan konsultan perencana yang membuat rancangan anggaran dan bangunan proyek Hambalang dan membuat kerugian negara hingga Rp5,85 miliar.

"Tapi saya tidak terima Rp1,5 miliar lain dari Pak wafid, maupun Rp500 juta, betul-betul tidak tahu," jelas Choel, membantah surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK.

Choel mengaku ia juga tidak pernah meminta "fee" 18 persen untuk Andi Mallarangeng seperti yang disebutkan jaksa dalam dakwaan.

"Saya ingin klarifikasi bahwa saya dikatakan meminta fee 15-18 persen itu tidak benar," tegas Choel.

Dalam dakwaan milik Deddy, Andi disebut mnerima uang sekitar Rp9 miliar yang teridir dari Rp4 miliar berasal dari PT DGM yang diserahkan kepada Choel dan 550.000 dolar AS yang juga diserahkan ke Choel, sedangkan Deddy sebagai Pejabat Pembuat Komitmen disangkakan mendapatkan uang Rp1,4 miliar dari total anggaran Rp2,5 triliun.

Uang juga mengalir ke pihak-pihak lain seperti mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sebesar Rp4 miliar dan 550 ribu dolar AS, Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam mendapatkan Rp6,55 miliar, mantan ketua umum Anas Urbaningrum mendapatkan Rp2,21 miliar.

Deddy Kusdinar didakwakan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp1 miliar.(skd)