Palu (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Tengah (Kakanwil BPN Sulteng), Andry Novijandri membantah pernyataan Wali Kota Palu, Hidayat bahwa pihaknya mengubah-ubah penetapan lokasi (penlok) pembangunan hunian tetap (huntap) untuk para penyintas bencana alam gempa, tsunami dan likuefaksi 28 September 2018 yang telah ditetapkan gubernur.
"Kami tidak punya wewenang untuk mengubah SK Gubernur mengenai penetapan lokasi huntap. Yang ada perubahan itu adalah pola pengadaan lahannya," kata Andry di Palu, Rabu, menanggapi pernyataan Wali Kota Palu yang kesal karena BPN Sulteng tidak melibatkan pemkot dalam proses penyediaan lahan dan mengubah-ubah penetapan lokasi pembangunan huntap yang telah disepakati sebelumnya.
Kanwil BPN Sulteng, kata Hidayat mengubah-ubah penlok lahan huntap hingga tiga kali tanpa sepengetahuan dan koordinasi dengan Pemkot Palu yang berakibat pihak-pihak yang telah memastikan memberi bantuan huntap, seperti Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia, mengancam menarik bantuannya karena lokasi huntap yang mereka anggap tidak jelas.
Awalnya, kata Andry penyediaan lahan untuk huntap itu berbentuk pengadaan yang bersifat bantuan dari pemerintah pusat sehingga Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengajukan permohonan pengadaan tanah yang didahului dengan penetapan lokasi oleh gubernuur.
Namun di tengah jalan, keuangan negara ternyata tidak memungkinkan sehingga kegiatan pengadaan tanah yang sudah ada SK Penlok dari gubernur itu tidak mungkin direalisasi.
Sebagai gantinya, ditempuhlah cara yang disebut penyediaan lahan, dimana Kanwil BPN Sulteng diberi tanggung jawab menyelenggarakan tata administrasi penyediaan tanah.
Artinya, BPN setempat mengomunikasikan kepada para pemilik tanah (sejumlah pengusaha pemilik lahan dengan izin hak guna bangunan-HGB) untuk menyumbang tanahnya dengan melalukan pelepasan hak sebagian dari tanah milik mereka.
"Nah, karena ini bentuknya sumbangan, maka penentuan posisi lahan yang mana akan dilepaskan, sepenuhnya hak pemilik lahan. Dia mau berikan lahannya yang di pinggir jalan, atau yang di dalam-dalam, itu hak mereka. Kami hanya bisa menawar soal luas dan lokasinya, agar tetap pada lokasi yang ditetapkan sebelumnya dalam SK Gubernur mengenai penlok," jelasnya.
Alhamdulillah, ujar Andry semua lokasi yang sudah diserahkan dengan sukarela tanpa tuntutan ganti rugi sedikitpun, semuanya berada dalam lokasi yang ditetapkan dalam SK Gubernur Nomor: 369/516/DIS.BMPR-G.ST/2018, tanggal 28 Desember 2018, tentang Penetapan Lokasi Relokasi Pemulihan Akibat Bencana Alam.
Sampai saat ini, terangnya sudah tersedia lahan sekitar 459 ha yang siap dibanguni hunian tetap bagi korban bencana. Lahan-lahan itu terletak di Kelurahan Pombewe, Kabupaten Sigi, seluas 362 ha yang disumbangkan PT.Hasfarm, serta 97 ha di Kota Palu yang diserahkan PT. Lembah Palu Nagaya (30 ha), PT. Duta Dharma Bhakti (37 ha) dan PT.Sinar Waluyo/PT.Sinar Putra Murni (30 ha).
Masih ada lagi 23 ha di Kelurahan Talise Palu sumbangan dari PT. Duta Dharma Bhakti dalam proses penyelesaian.
"Semua lahan itu sudah siap dibangun dan cukup untuk menampung sedikitnya 8.500 huntap," kata Andry.
Terkait keluhan Hidayat bahwa pemkot tidak dilibatkan dalam penyediaan lahan itu, Andy juga membantah karena dalam proses negosiasi dengan para pemilik lahan untuk mengajak mereka menyerahkan lahan bagi pembangunan huntap, semua pihak terkait dilibatkan, termasuk pemerintah kota.
"Setelah semua urusan terkait tata administrasi penyediaan lahan yang merupakan tanggung jawab Kanwil BPN ini tuntas, barulah saya akan melaporkan kepada seluruh pihak terkait di pusat dan daerah, tentu termasuk Wali Kota Palu dan seluruh kepala daerah terdampak bencana," jelasnya.
Baca juga: Kakanwil BPN Sulteng tanggapi kekesalan Wali Kota Palu soal lahan huntap
Baca juga: BPN: Pemerintah masih bahas hak keperdataan atas tanah korban bencana
Kakanwil BPN Sulteng bantah ubah lokasi pembangunan huntap
Kami tidak punya wewenang untuk mengubah SK Gubernur mengenai penetapan lokasi huntap. Yang ada perubahan itu adalah pola pengadaan lahannya