Arsul Sani: diskriminasi bagi narapidana KPK

id Hukuman bisa dibeli,Lucunya di negeri ini,Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan

Arsul Sani: diskriminasi bagi narapidana KPK

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9-9-2019). ANTARA/Fathur Rochman/pri (Fathur Rochman)

Lucunya di negeri ini, hukuman bisa dibeli
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Arsul Sani menyoroti terjadinya diskriminasi hak pemberian remisi dan hak cuti bagi narapidana yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan narapidana yang ditangani Kepolisian dan Kejaksaan.

Bahkan Arsul memberikan perumpamaan  soal itu dengan mengutip salah satu bait lagu karya Bona Paputungan yang menyindir terpidana Gayus Tambunan karena masih dibolehkan berpelesiran ke luar negeri.

"Lucunya di negeri ini, hukuman bisa dibeli," kata Arsul  mengutip lagu berjudul "Andai Ku Gayus Tambunan".

"Ada terpidana yang sudah berkelakuan baik, sudah membayar uang denda, uang pengganti, tapi karena dia perkaranya dari KPK. KPK tidak mau memberikan rekomendasi meskipun syaratnya sudah dipenuhi," ujar Arsul di gedung parlemen RI Senayan Jakarta, Selasa.

Menurut Arsul, diskriminasi itu yang tidak boleh lagi terjadi. Jika menurut keputusan hakim, narapidana harus membayar uang pengganti berjumlah sekian miliar. Kemudian juga dikenakan uang denda berjumlah sekian ratus juta. Lalu dia berkelakuan baik. Maka seharusnya narapidana tersebut harus memperoleh hak untuk remisi serta hak-hak lainnya.

Untuk itulah, komisi III merevisi aturan pasal 10 dalam Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan. Hal itu untuk mencegah adanya perasaan terdiskriminasi antartahanan di Lembaga Pemasyarakatan.

"Dia itu berhak hak remisi serta hak-hak lain sebagai narapidana," kata Arsul.

Arsul tidak membedakan meski tindakan kejahatan yang dibuat narapidana tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan itu mengatakan pemberian diferensiasi pada kejahatan luar biasa korupsi tidak boleh membuat terjadinya diskriminasi terhadap hak yang diperoleh setiap narapidana. Tetapi diferensiasi seharusnya dilakukan pada bentuk vonis yang diberikan hakim.

Ia mengatakan masyarakat yang ingin memberi diferensiasi agar mendesak Mahkamah Agung untuk menjatuhkan vonis yang terlalu ringan pada terdakwa kasus korupsi.

Namun, Arsul juga tidak membenarkan kalau seorang hakim boleh diintervensi dalam memberikan vonis atas dasar kemarahan atau karena mengikuti selera masyarakat.

"Tidak boleh hakim memberikan vonis atas dasar marah atau dengan mengikuti selera masyarakat. Kan harus memperhatikan keadilan," kata Arsul kepada wartawan.

Dia memisalkan dengan pasal 55 ayat 1e dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyebut orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana.

"Masa orang seperti ini mau dijatuhi hukuman bertahun-tahun. Dia korupsi dalam pengertian hukum, tapi pengertian awam enggak. Karena dia dapat persenan juga enggak," ujar Arsul.

Arsul mengatakan pembuatan revisi UU Pemasyarakatan itu untuk mengakomodir orang-orang yang tak sengaja terlibat dalam kasus korupsi tadi.

Memang, kata Arsul, itu bukan menjadi satu-satunya alasan karena kasus tersebut bukan kasus yang marak terjadi dalam pemidanaan tersangka kasus korupsi.