Menteri BUMN bahas soal TPPI di Kemenko Perekonomian

id Menteri BUMN,trans pacific petrochemical indotama,erick thohir,tppi

Menteri BUMN bahas soal TPPI di Kemenko Perekonomian

Menteri BUMN Erick Thohir menemui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta Pusat, Selasa untuk membahas terkait optimalisasi TPPI. (ANTARA/Afut Syafril)

Kita tunggu dua minggu lagi lah, keputusannya ada di Menko
Jakarta (ANTARA) - Menteri BUMN Erick Thohir membahas mengenai pengembangan Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa.

"Kita tunggu dua minggu lagi lah, keputusannya ada di Menko," kata Erick Thohir usai bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Ia menjelaskan bahwa nantinya akan ada restrukturisasi terkait dengan optimalisasi TPPI di Tuban, Jawa Timur. Dalam pertemuan tersebut hadir pula Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, namun ia tidak banyak berkomentar mengenai pertemuan tersebut.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan memberikan usulan agar TPPI dijadikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pada kesempatan lainnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham PT Tuban Petrochemical Industries pada 19 September 2019.

Bunyi Pasal 1 ayat (1) PP 66/2019 menyebutkan bahwa nilai penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp2.618.241.494.537 atau setara dengan 157.906 lembar saham PT Tuban Petrochemical Industries.

Pertimbangan dari penambahan modal negara ini dalam rangka menunjang pengembangan industri petrokimia nasional dan untuk memperbaiki struktur permodalan PT Tuban Petrochemical Industries.

Pasal 1 ayat (2) juga menjelaskan bahwa penambahan penyertaan modal negara ini berasal dari konversi piutang Pemerintah berupa pokok Multi Years Bond PT Tuban
Petrochemical Industries.

"Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mengakibatkan jumlah modal Negara Republik Indonesia pada PT Tuban Petrochemical Industries menjadi senilai Rp2.908. 409.694.537 atau setara dengan 175.406 lembar saham atau setara dengan 95,9 persen," bunyi Pasal 3 PP 66/2019.

Baca juga: Menteri BUMN akan kebut pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung
Baca juga: Tekan impor migas, Menteri BUMN dan Menkeu akan terbang ke Dubai
Baca juga: Erick Thohir akan segera cari pengganti Dirut Inalum dan Mandiri