Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah ke luar negeri terhadap anggota DPRD Sumatera Utara 2019-2024 dari Fraksi Golkar Akbar Himawan Buchari dalam penyidikan kasus suap terkait proyek dan jabatan pada Pemkot Medan Tahun 2019.
"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pelarangan terhadap Akbar Himawan Buchari dalam perkara penyidikan dugaan penerimaan suap oleh Wali Kota Medan (Tengku Dzulmi Eldin)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Febri mengatakan pencegahan ke luar negeri terhadap Akbar dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 5 November 2019.
Sebelumnya dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Kamis (31/10) juga menggeledah rumah Akbar di Kota Medan.
KPK pada Rabu (16/10) telah menetapkan Dzulmi sebagai tersangka dugaan penerimaan suap bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kepala Bagian Protokoler kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI).
Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin pada Selasa (15/10).
Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.
Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.
Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya.
KPK cegah Akbar Buchari ke luar negeri
KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pelarangan terhadap Akbar Himawan Buchari dalam perkara penyidikan dugaan penerimaan suap oleh Wali Kota Medan (Tengku Dzulmi Eldin)