Logo Header Antaranews Sulteng

58 Jaksa Nakal Dipecat

Selasa, 14 Mei 2013 15:33 WIB
Image Print
Jamwas Marwan Effendy (Antaranes.com)
Selain jaksa, terdapat 351 pegawai non jaksa yang ditindak karena perbuat kesalahan."

Jakarta (antarasulteng.com) - Kejaksaan Agung menyatakan telah memecat 58 jaksa selama 2012 karena dinilai telah melakukan sejumlah perbuatan yang melanggar kode etik.

Jumlah itu meningkat lebih dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya 29 orang, kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy dalam acara audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di Jakarta, Selasa.

Selain jaksa, terdapat 351 pegawai non jaksa yang ditindak karena perbuat kesalahan.

Marwan menambahkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti semua laporan atau pengaduan mengenai perilaku jaksa yang melanggar kode etik.

Terlebih lagi bagian pengawasan di daerah semakin canggih dalam upayanya menemukan jaksa nakal.
"Saya sendiri bingung mau buat apa lagi, banyak (jaksa) tertangkap tangan. Kita punya satgas buser (buru-sergap) sendiri," katanya.

Ia juga menyoroti penanganan kasus tilang yang membuka celah adanya praktik menyimpang dari pengadilan dan kejaksaan.

"Kasus tilang misalnya ada 500 kasus tapi dia menyetor dari panitera hanya 300 kasus," katanya.

Selain itu, ia menyebutkan, adanya trend baru putusan bocor hingga membuat koruptor bisa kabur terlebih dahulu.

"Tentunya ada keterlibatan pihak lain di belakang kasus seperti itu," katanya. (R021)



Pewarta :
Editor: Rolex Malaha
COPYRIGHT © ANTARA 2026