BPKH: Akumulasi dana haji mencapai Rp122 triliun

id Sosialisasi BPKH, dana haji, Makassar

BPKH: Akumulasi dana haji mencapai Rp122 triliun

Anggota Badan Pelaksana Bidang SDM dan Pengadaan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Rahmat Hidayat pada sosialisasi BPKH di Makassar, Jumat (6/12/2019). ANTARA Foto/Suriani Mappong

Makassar (ANTARA) - Anggota Badan Pelaksana Bidang SDM dan Pengadaan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Rahmat Hidayat mengatakan panjangnya "waiting list" daftar tunggu haji menyebabkan akumulasi dana haji yang terhimpun hingga 2019 mencapai Rp122 triliun.

Hal itu dikemukakan Rahmat disela Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji Bidang Pengembangan di Makassar, Jumat.

Dia mengatakan, rata-rata terdapat tambahan dana haji Rp10 triliun per tahun, sedang dana optimalisasi dari total dana haji yang diterima melalui bank-bank syariah sekitar Rp1,3 triliun.

Menurut dia, dana haji yang dikelola ini bekerja sama dengan Perbankan Syariah yang sekitar 30 persen-50 persen dana haji ditempatkan di perbankan syariah di Indonesia.

Angka ini menjadikan sekitar 32 persen dari total dana kelolaan pihak ketiga di seluruh perbankan syariah di Indonesia yang jumlahnya 32 Bank Syariah yang terdaftar sebagai BPS BPIH di Indonesia.

Dalam perkembangannya, ekonomi keuangan syariah di Indonesia telah memasuki fase up-trend yang direspon positif oleh pasar. Hal ini didukung dari inisiatif program perbankan syariah yang berbasis digital hingga sistem pembayaran berbasis syariah.

"Tabungan haji sudah berdiri 1963 dalam konteks tabuhan haji, ini saudara tua BPKH, sementara BPKH baru efektif pada Juli 2017 jadi masih muda," katanya.

Berbeda dengan pengelolaan dana haji di Malaysia yang sejak awal sudah dikelola dengan membangun bank syariah, lanjut dia, tentu di Indonesia baru mencari format yang tepat dalam pengelolaan yang lebih efektif dan efisien.

Dia mengatakan, instrumen pengelolaan tabungan haji di Malayasia itu sudah luar biasa, sementara di BPKH baru belajar untuk memenuhi kebutuhan jamaah haji dan juga untuk pengelolaan kemaslahatan umat.

Dari segi jumlah daftar tunggu di Malaysia mencapai 113 tahun, sedang di Indonesia berkisar 7 - 40 tahun meski dari segi jumlah daftar tunggu di Indonesia 10 kali lipat dari jumlah daftar tunggu di Malaysia.

Sementara itu, Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Makassar Sultan Suhab pada kesempatan yang sama mengatakan, pengelolaan dana haji membutuhkan analisis-analisis akademis.

Dengan adanya format yang jelas, lanjut dia, diharapkan motivasi awal pengumpulan dana haji untuk ibadah itu, jelas pemanfaatannya dan masyarakat tidak bertanya-tanya ataupun keberatan.
Anggota Badan Pelaksana Bidang SDM dan Pengadaan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Rahmat Hidayat pada sosialisasi BPKH di Makassar, Jumat (6/12/2019). ANTARA Foto/Suriani Mappong