BPOM tak temukan residu pestisida Chlorpyrifos pada Anggur Shine Muscat
- 04 November 2024 21:40 WIB, 2024
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan surat suara kepada warga pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 09 Kelurahan Pengawu, Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (24/2/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menggelar PSU di sembilan TPS pada tujuh kelurahan di wilayah itu karena diindikasikan terjadi pelanggaran dan PSU itu mencakup Capres-Cawapres, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota. ANTARA/Basri Marzuki
Warga berjalan keluar usai mencoblos ulang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 22 Kelurahan Pengawu, Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (24/2/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menggelar PSU di sembilan TPS pada tujuh kelurahan di wilayah itu karena diindikasikan terjadi pelanggaran dan PSU itu mencakup Capres-Cawapres, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota. ANTARA/Basri Marzuki
Warga berjalan keluar usai mencoblos ulang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 22 Kelurahan Pengawu, Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (24/2/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menggelar PSU di sembilan TPS pada tujuh kelurahan di wilayah itu karena diindikasikan terjadi pelanggaran dan PSU itu mencakup Capres-Cawapres, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota. ANTARA/Basri Marzuki
Warga menunjukkan jarinya yang telah dicelupkan ke tinta usai mencoblos ulang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 22 Kelurahan Pengawu, Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (24/2/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menggelar PSU di sembilan TPS pada tujuh kelurahan di wilayah itu karena diindikasikan terjadi pelanggaran dan PSU itu mencakup Capres-Cawapres, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota. ANTARA/Basri Marzuki
Warga berjalan masuk untuk melakukan pencoblosan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 09 Kelurahan Pengawu, Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (24/2/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menggelar PSU di sembilan TPS pada tujuh kelurahan di wilayah itu karena diindikasikan terjadi pelanggaran dan PSU itu mencakup Capres-Cawapres, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota. ANTARA/Basri Marzuki