Tujuh pelaku pembakaran rumah dan fasilitas umum saat bentrokan antarwarga di Desa Wombo, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, yang terjadi Jumat (3/1) lalu, diperlihatkan kepada wartawan, Rabu (8/1). Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dikenakan UU darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. (FOTO ANTARASulteng/M Taufan SP Bustan/14)