Palu (ANTARA) - Kepolisian Resor Palu kerjasama Jatanras Polda Sulawesi Tengah mengamankan empat orang diduga pelaku perampokan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh, Jumat, di Palu dalam rilisnya mengatakan keempat terduga pelaku yang diamankan lelaki inisial AD (48), PD (23), HP (23) dan EB (23).
Dikatakannya, dari keempat terduga yang diamankan satu terduga pelaku terpaksa ditembak dan meninggal dunia karena saat ditangkap melawan dan berusaha merampas senjata milik anggota polisi.
"Melihat kejadian tersebut tim langsung melumpuhkan pelaku dengan menembak di bagian dada sebanyak dua kali sehingga pelaku meninggal dunia, setelah itu pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara," jelasnya.
Kapolres mengatakan kronologis kasus ini terjadi pada hari Minggu (29/3/2020) ketika itu korban FH (15) berada di depan rumahnya di wilayah Kota Palu, sedang main handphone, kemudian pelaku masuk dan merapas telepon genggam korban.
"Korban saat itu berusaha melawan mempertahankan handphone-nya, dan pelaku mengeluarkan senjata tajam lalu menganiaya korban sehingga korban mengalami luka tusuk di bagian perut dan luka robek di bagian lengan kanan dan kirinya," kata Kapolres.
Dia mengatakan penangkapan para pelaku berkat kerja keras polisi yang terus melakukan penyelidikan di lapangan, pasca menerima laporan kejadian itu.
"Pada hari Kamis (2/4/2020) sekitar pukul 17.00 Wita tim mendapatkan baket yang mana salah satu pelaku dari pencurian tersebut inisial PD, dan melakukan penangkapan di Kota Palu," kata Kapolres.
Setelah diintrogasi, PD membenarkan telah mencuri dengan kekerasan bersama pelaku inisial HP dan AD, dan menyebut tempat kedua terduga pelaku.
Dari keterangan itu, kemudian tim bergerak dan berhasil mengamankan inisial EB yang berperan sebagai penjual telepon genggam korban.
"Namun pelaku AD dan pelaku HP tidak berada di tempat tersebut, dan EB mengatakan AD dan HP telah berangkat ke Sulawesi Barat," katanya.
Selanjutnya, tim bekerjasama dengan Polres Pasang Kayu dan mengamankan mobil yang dikendarai pelaku inisial AD Cs di perbatasan Sulteng-Sulbar, namun pelaku melarikan diri.
"Kemudian tim mendapat info bahwa pelaku AD sedang berada di rumah warga tepatnya di Desa Watatu, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, dan tim melakukan penangkapan, namun pelaku melawan sehingga dilumpuhkan," jelasnya.
Kemudian tim kembali mendapat informasi pelaku inisial HP sedang berada di Kota Palu, dan mengamankan pelaku serta membawa ke Mako Polres Palu untuk diperiksa.
Saat ini kata Kapolres para pelaku sudah diamankan di Mapolres Palu untuk proses selanjutnya, dan para pelaku disangkakan dengan Pasal 365 ayat 2 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku satu Hp Vivo Z1 warna biru, Hp Xiaomi aredmi note8 warna biru, satu sepeda motor Yamaha Vixion warna abu-abu hitam, satu motor Honda Beat hitam, satu senpi jenis Air Soft Gun, sebilah keris dan sebilah badik.***
Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh, Jumat, di Palu dalam rilisnya mengatakan keempat terduga pelaku yang diamankan lelaki inisial AD (48), PD (23), HP (23) dan EB (23).
Dikatakannya, dari keempat terduga yang diamankan satu terduga pelaku terpaksa ditembak dan meninggal dunia karena saat ditangkap melawan dan berusaha merampas senjata milik anggota polisi.
"Melihat kejadian tersebut tim langsung melumpuhkan pelaku dengan menembak di bagian dada sebanyak dua kali sehingga pelaku meninggal dunia, setelah itu pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara," jelasnya.
Kapolres mengatakan kronologis kasus ini terjadi pada hari Minggu (29/3/2020) ketika itu korban FH (15) berada di depan rumahnya di wilayah Kota Palu, sedang main handphone, kemudian pelaku masuk dan merapas telepon genggam korban.
"Korban saat itu berusaha melawan mempertahankan handphone-nya, dan pelaku mengeluarkan senjata tajam lalu menganiaya korban sehingga korban mengalami luka tusuk di bagian perut dan luka robek di bagian lengan kanan dan kirinya," kata Kapolres.
Dia mengatakan penangkapan para pelaku berkat kerja keras polisi yang terus melakukan penyelidikan di lapangan, pasca menerima laporan kejadian itu.
"Pada hari Kamis (2/4/2020) sekitar pukul 17.00 Wita tim mendapatkan baket yang mana salah satu pelaku dari pencurian tersebut inisial PD, dan melakukan penangkapan di Kota Palu," kata Kapolres.
Setelah diintrogasi, PD membenarkan telah mencuri dengan kekerasan bersama pelaku inisial HP dan AD, dan menyebut tempat kedua terduga pelaku.
Dari keterangan itu, kemudian tim bergerak dan berhasil mengamankan inisial EB yang berperan sebagai penjual telepon genggam korban.
"Namun pelaku AD dan pelaku HP tidak berada di tempat tersebut, dan EB mengatakan AD dan HP telah berangkat ke Sulawesi Barat," katanya.
Selanjutnya, tim bekerjasama dengan Polres Pasang Kayu dan mengamankan mobil yang dikendarai pelaku inisial AD Cs di perbatasan Sulteng-Sulbar, namun pelaku melarikan diri.
"Kemudian tim mendapat info bahwa pelaku AD sedang berada di rumah warga tepatnya di Desa Watatu, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, dan tim melakukan penangkapan, namun pelaku melawan sehingga dilumpuhkan," jelasnya.
Kemudian tim kembali mendapat informasi pelaku inisial HP sedang berada di Kota Palu, dan mengamankan pelaku serta membawa ke Mako Polres Palu untuk diperiksa.
Saat ini kata Kapolres para pelaku sudah diamankan di Mapolres Palu untuk proses selanjutnya, dan para pelaku disangkakan dengan Pasal 365 ayat 2 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku satu Hp Vivo Z1 warna biru, Hp Xiaomi aredmi note8 warna biru, satu sepeda motor Yamaha Vixion warna abu-abu hitam, satu motor Honda Beat hitam, satu senpi jenis Air Soft Gun, sebilah keris dan sebilah badik.***