Tolitoli (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah memberikan bantuan Alat Pelindung Diri (APD) COVID-19 ke Kantor Kemenag Kabupaten Tolitoli untuk dimanfaatkan dalam tugas di masa pandemi ini.
"Kami mengucapkan terima kasih atas bantuan APD dan bantuan ini sangat bermanfaat bagi kami," kata Kepala Kantor Kemenag Tolitoli Muchlis Aseng, di Tolitoli, Senin.
Adapun bantuan yang diterima yakni 20 botol hand sanitizer, 28 buah alat pelindung wajah, dua dos masker bedah, enam dos masker kain, 20 buah masker N95, 19 buah sarung tangan, sembilan box penambah daya tahan tubuh, 11 botol sabun cuci tangan, satu buah termometer gun.
Dia memaparkan, selanjutnya bantuan APD akan dibagikan kepada ASN Kantor Kemenag Kabupaten Tolitoli, untuk digunakan dalam melaksanakan aktifitas kerja guna melindungi diri dari penyebaran virus corona.
Sebagai mana, instruksi pemerintah dalam pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19, maka dalam ruang lingkup kerja di wajibkan menggunakan APD minimal masker sesuai protokoler kesehatan.
"Kami sebagai bagian dari pemerintah wajib mematuhi aturan protokoler kesehatan," ujar Muchlis.
Turut hadir dalam penerimaan bantuan tersebut, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (TU), Salam P. Daimarinu, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Husni Mubarak, Penyelenggara Zakat wakaf H. Muhammadong.
"Kami mengucapkan terima kasih atas bantuan APD dan bantuan ini sangat bermanfaat bagi kami," kata Kepala Kantor Kemenag Tolitoli Muchlis Aseng, di Tolitoli, Senin.
Adapun bantuan yang diterima yakni 20 botol hand sanitizer, 28 buah alat pelindung wajah, dua dos masker bedah, enam dos masker kain, 20 buah masker N95, 19 buah sarung tangan, sembilan box penambah daya tahan tubuh, 11 botol sabun cuci tangan, satu buah termometer gun.
Dia memaparkan, selanjutnya bantuan APD akan dibagikan kepada ASN Kantor Kemenag Kabupaten Tolitoli, untuk digunakan dalam melaksanakan aktifitas kerja guna melindungi diri dari penyebaran virus corona.
Sebagai mana, instruksi pemerintah dalam pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19, maka dalam ruang lingkup kerja di wajibkan menggunakan APD minimal masker sesuai protokoler kesehatan.
"Kami sebagai bagian dari pemerintah wajib mematuhi aturan protokoler kesehatan," ujar Muchlis.
Turut hadir dalam penerimaan bantuan tersebut, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (TU), Salam P. Daimarinu, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Husni Mubarak, Penyelenggara Zakat wakaf H. Muhammadong.