Poso (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso secara resmi memberikan sanksi peringatan tertulis kepada satu anggota DPRD setempat Baharudin Sapi'i dari Partai PPP.
Komisioner Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Poso, Olivia Salintohe, di Poso, Jumat, mengatakan Baharuddin Sapi'i melanggar aturan administrasi tata cara berkampanye saat berkampanye pasangan Calon Bupati Poso nomor urut dua di Kecamatan Pamona Timur belum lama ini.
Dia mengatakan peraturan itu sesuai dengan PKPU nomor 4/2017 Jo PKPU 11/2020 pasal 18 tentang penyampaian tata cara saat berkampanye, sopan, bijak dan beradab, tertib, mendidik/edukatif dan tidak bersifat provokatif.
"Kami sudah memberikan surat itu kepada tim pasangan calon dan telah mengumumkan di website KPU Poso dan ditempelkan di kantor KPU," kata Olivia.
Dia mengatakan selain Baharuddin, juga ada nama Sawin warga Lore Timur yang diberi sanksi tertulis saat berkampanye saat itu.
Sawin disanksi karena tidak masuk dalam daftar nama Surat Keputusan (SK) tim juru kampanye.
"Bapak Sawin itu berorasi saat kampanye, dan nama Sawin belum memiliki SK Kampanye, namun beliau membawakan orasi dari bagian kampanye itu," akunya.
Dijelaskan pihak KPU Poso hanya memiliki wewenang memberikan aturan secara tertulis hanya pada tata cara bukan pada materinya.
"Namun terkait ujaran kebencian dan provokatif itu masuk pelanggaran pidana dan masuk pada rana Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Bawaslu," katanya.
Komisioner Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Poso, Olivia Salintohe, di Poso, Jumat, mengatakan Baharuddin Sapi'i melanggar aturan administrasi tata cara berkampanye saat berkampanye pasangan Calon Bupati Poso nomor urut dua di Kecamatan Pamona Timur belum lama ini.
Dia mengatakan peraturan itu sesuai dengan PKPU nomor 4/2017 Jo PKPU 11/2020 pasal 18 tentang penyampaian tata cara saat berkampanye, sopan, bijak dan beradab, tertib, mendidik/edukatif dan tidak bersifat provokatif.
"Kami sudah memberikan surat itu kepada tim pasangan calon dan telah mengumumkan di website KPU Poso dan ditempelkan di kantor KPU," kata Olivia.
Dia mengatakan selain Baharuddin, juga ada nama Sawin warga Lore Timur yang diberi sanksi tertulis saat berkampanye saat itu.
Sawin disanksi karena tidak masuk dalam daftar nama Surat Keputusan (SK) tim juru kampanye.
"Bapak Sawin itu berorasi saat kampanye, dan nama Sawin belum memiliki SK Kampanye, namun beliau membawakan orasi dari bagian kampanye itu," akunya.
Dijelaskan pihak KPU Poso hanya memiliki wewenang memberikan aturan secara tertulis hanya pada tata cara bukan pada materinya.
"Namun terkait ujaran kebencian dan provokatif itu masuk pelanggaran pidana dan masuk pada rana Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Bawaslu," katanya.