Palu (ANTARA) - Kepala Ototitas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Gamal Abdul Kahar mengatakan perpanjangan kebijakan stimulus bagi industri jasa keuangan non bank (IKNB) hingga April 2023 bertujuan mencegah gejolak pada IKNB di Sulteng.
Kebijakan stimulus tersebut yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua Atas POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Countercyclical Dampak Peyebaran COVID-19 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.
"Menghindari potensi gejolak antara lain peningkatan risiko kredit yang dapat mengganggu stabilitas lembaga jasa keuangan nonbank pada saat berakhirnya masa berlaku POJK Nomor 58/POJK.05/2020 pada tanggal 17 April 2022,"katanya di Kota Palu, Senin.
Kemudian, menjaga momentum perbaikan kinerja debitur COVID-19, menjaga stabilitas kinerja lembaga jasa keuangan nonbank.
"Berikutnya kebijakan itu bertujuan menyempurnakan ketentuan kebijakan countercyclical, antara lain terkait penyampaian laporan berkala , pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan, kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha, ketentuan ini valuasi aktuaria dana pensiun pemberi kerja,"ujarnya.
Juga, menyempurnakan kebijakan restrukturisasi pinjaman penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dan menyempurnakan masa berlaku kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 2019 bagi lembaga jasa keuangan nonbank.