Pemkot Palu: Pendapatan daerah 2022 didominasi sektor pajak

id Pad, pendapatan daerah, BPKAD, pajak, Pemkotpalu,Romy Sandi ,Sulteng

Pemkot Palu: Pendapatan daerah 2022 didominasi sektor pajak

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Palu, Romy Sandi Agung. ANTARA/Moh Ridwan

Palu (ANTARA) -
Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah mengatakan realisasi pendapatan daerah di kota itu pada tahun 2022 didominasi sektor pajak.
 
"Total pendapatan daerah tahun lalu senilai Rp1,3 miliar lebih, dan sektor pajak memberikan kontribusi sebesar 114,29 persen," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palu Romy Sandi Agung di Palu, Rabu.
 
Ia menjelaskan, dari realisasi Rp1,3 miliar, pendapatan Kota Palu mengalami peningkatan 0,58 persen atau melebihi target ditetapkan pemerintah setempat yakni 104,72 persen.  
 
Yang mana, peningkatan itu bersumber dari pendapatan asli Daerah (PAD) mencapai 110,20 persen, kemudian retribusi izin tertentu 117,71 persen, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah 121,33 persen.
 
"Peningkatan ini, tidak terlepas dari kinerja masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) pengumpul pajak," ujarnya.
 
Lebih lanjut ia merinci, pendapatan transfer mencapai 103,65 persen, pendapatan bagi hasil pajak pusat 181,33 persen, dan pendapatan bagi hasil pemerintah provinsi 116,72 persen.
 
"Dari catatan kami, ada sejumlah sub sektor yang tidak mencapai target 100 persen, diantaranya retribusi jasa umum hanya terealisasi 40,14 persen, dan retribusi jasa usaha 75,06 persen. Ini dipengaruhi berbagai faktor," kata Romy menuturkan.
 
Ia menambahkan, jumlah belanja daerah tahun anggaran 2022 mengalami penurunan sekitar 1,11 persen atau dengan jumlah anggaran Rp1,5 miliar lebih.
 
"Belanja Daerah terdiri atas belanja operasional 94,59 persen, belanja modal 87,92 persen dan belanja tak terduga 99,10 persen serta belanja bersumber dari dana transfer 100 persen," ucapnya.
 
Dikemukakannya, tahun 2023 Pemkot Palu menargetkan pendapatan dari sektor pajak sebesar Rp160 miliar, dan retribusi Daerah Rp30 miliar.
 
Oleh karena itu, masing-masing OPD pengumpul pajak diminta membangun komunikasi dan kolaborasi positif dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
 
"Memajukan ekonomi daerah tidak bisa hanya mengandalkan satu sektor pendapatan, sehingga dibutuhkan kerja sama yang baik guna mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan," demikian Romy.