Kolonodale, Sulteng (ANTARA) - Sejumlah 192 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, menerima pengurangan masa tahanan (remisi) dari pemerintah Republik Indonesia.

Remisi umum itu diberikan dalam rangka peringatan HUT le-77 Kemerdekaan RI. Besaran remisi atau potongan hukuman bervariasi antara 1-6 bulan.

Penyerahan remisi tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Morut H. Djira K. di sela-sela upacara memperingati HUT Kemerdekaan RI di Lapas Kolonodale, Rabu pagi (17/8).

Pemberian remisi itu disaksikan Ketua DPRD Morut Hj. Megawati Ambo Asa, Wakil Ketua DPRD Wahyu Hidayat Sudirman, Kepala Lapas Kolonodale Mansyur Y. Gafur, SH, MH, dan sejumlah undangan lainnya.

Penyerahan remisi itu diawali pembacaan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pemberian remisi umum tahun 2022.

Setelah itu Wabup menyerahkan remisi itu kepada para napi binaan Lapas Kolonodale tersebut.

Upacara memperingati HUT ke-77 Kemerdekaan RI di Lapas Kolonodale itu dipimpin langsung Wabup Morut H. Djira selaku inspektur upacara. 

Pewarta : -
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024