Kolonodale, Sulteng (ANTARA) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Dr (HC) Drs H. Abdul Halim Iskandar, M.Pd memberikan apresiasi kepada masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Morut) atas tingginya kemajuan pembangunan desa dalam kurun waktu 2015-2022.
"Morut saat ini menjadi salah satu kabupaten yang telah bebas dari desa berstatus 'sangat tertinggal'," ujar Mendes-PDTT Abdul Halim Iskandar melalui sebuah vidio yang dikutip Antara Sulteng, Senin.
Vidio berdurasi 2 menit 57 detik yang dikirimkan ke Pemkab Morowali Utara itu berisi ucapan Selamat Ulang Tahun ke-9 kabupaten ini yang resmi menjadi daerah otonom definitif yang terpisah dari kabupaten Morowali pada 23 Oktober 2015.
Menteri menjelaskan bahwa kelahiran Morowali Utara berhimpitan dengan diundangkannya UU No.47 Tahun 2015 tentang Desa.
Karena itu, UU Desa ini adalah instrumen dalam rangka meningkatkan kualitas hidup warga desa untuk mewujudkan kehidupan bersama yang berkeadilan serta memilili ketahanan sosial budaya sekaligus mengawal percepatan pembangunan.
Morut, kata Mendes, sejak 2015 sampai 2022, dana desa disalurkan kepada 122 desa di Morut mencapai Rp745 miliar. Dana ini digunakan untuk menunjang aktivitas ekonomi warga desa serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Penggunaannya dirancang dan dilaksanakan sendiri oleg masyarakat desa. Hasilnya, pada 2022 ini, Morut telah bebas dari desa dengan status 'sangat tertinggal' dan diganjar pula dengan lahirnya 21 desa maju dan dua desa mandiri.
"Padahal tahun 2015, masih ada 29 desa sangat tertinggal dan 66 desa tertinggal. Ini membuktikan bahwa dana desa secara simultan dan signifikan membantu pencapaian tujuan-tujuan pembangunan pada levelkabupaten," ujarnya.
Capaian pembangunan desa terakumulasi dalam capaian pembangunan kabupaten. Karena capaian 18 tujuan pembangunan desa mengasur tercapainya tujuan pembangunan kabupaten.
"Artinya, membangun desa sama dengan membangun Morut.
Selamat dan sukses Morut menuju daerah yang sehat cerdas dan sejahtera (SCS). Tingkatkan terus sinergitas untuk percepatan pembangunan di Bumi 'Tepo Asa Aroa' ini," ujar Menteri Desa-PDTT Abdul Halim Iskandar.
"Morut saat ini menjadi salah satu kabupaten yang telah bebas dari desa berstatus 'sangat tertinggal'," ujar Mendes-PDTT Abdul Halim Iskandar melalui sebuah vidio yang dikutip Antara Sulteng, Senin.
Vidio berdurasi 2 menit 57 detik yang dikirimkan ke Pemkab Morowali Utara itu berisi ucapan Selamat Ulang Tahun ke-9 kabupaten ini yang resmi menjadi daerah otonom definitif yang terpisah dari kabupaten Morowali pada 23 Oktober 2015.
Menteri menjelaskan bahwa kelahiran Morowali Utara berhimpitan dengan diundangkannya UU No.47 Tahun 2015 tentang Desa.
Karena itu, UU Desa ini adalah instrumen dalam rangka meningkatkan kualitas hidup warga desa untuk mewujudkan kehidupan bersama yang berkeadilan serta memilili ketahanan sosial budaya sekaligus mengawal percepatan pembangunan.
Morut, kata Mendes, sejak 2015 sampai 2022, dana desa disalurkan kepada 122 desa di Morut mencapai Rp745 miliar. Dana ini digunakan untuk menunjang aktivitas ekonomi warga desa serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Penggunaannya dirancang dan dilaksanakan sendiri oleg masyarakat desa. Hasilnya, pada 2022 ini, Morut telah bebas dari desa dengan status 'sangat tertinggal' dan diganjar pula dengan lahirnya 21 desa maju dan dua desa mandiri.
"Padahal tahun 2015, masih ada 29 desa sangat tertinggal dan 66 desa tertinggal. Ini membuktikan bahwa dana desa secara simultan dan signifikan membantu pencapaian tujuan-tujuan pembangunan pada levelkabupaten," ujarnya.
Capaian pembangunan desa terakumulasi dalam capaian pembangunan kabupaten. Karena capaian 18 tujuan pembangunan desa mengasur tercapainya tujuan pembangunan kabupaten.
"Artinya, membangun desa sama dengan membangun Morut.
Selamat dan sukses Morut menuju daerah yang sehat cerdas dan sejahtera (SCS). Tingkatkan terus sinergitas untuk percepatan pembangunan di Bumi 'Tepo Asa Aroa' ini," ujar Menteri Desa-PDTT Abdul Halim Iskandar.