Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mempersiapkan perekrutan 7.434 anggota kelompok penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas dalam pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Dalam waktu dekat, segera dilakukan tahapan perekrutan KPPS di daerah ini," ucap anggota KPU Kabupaten Sigi Anhar Lasingki di Sigi, Sabtu.
Terhitung mulai Kamis (7/10), waktu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, tersisa 129 hari. Pemungutan dan penghitungan suara akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Oleh karena itu, KPU Kabupaten Sigi mulai melakukan persiapan-persiapan pemungutan dan penghitungan suara, salah satu persiapan itu adalah merekrut KPPS yang akan bertugas di tempat pemungutan suara (TPS).
Anhar menjelaskan bahwa setiap TPS ada sembilan petugas, yakni tujuh anggota KPPS dan dua orang sebagai pengamanan dan ketertiban TPS.
Dengan demikian, total KPPS yang dibutuhkan sebanyak 7.434 orang untuk 826 TPS se-Kabupaten Sigi.
"Bagi masyarakat yang ingin menjadi KPPS, harus tidak berafiliasi dengan partai politik, baik sebagai pengurus maupun tim sukses," katanya.
Di samping itu, kata Anhar, warga yang ingin menjadi KPPS harus memiliki riwayat kesehatan yang baik, yakni kesehatan jasmani dan rohani.
"Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter berstatus pegawai negeri sipil atau dari rumah sakit," tuturnya.
Ia mengatakan bahwa syarat kesehatan menjadi perhatian serius KPU guna memastikan KPPS tidak memiliki masalah terkait dengan kesehatan fisik dan rohani dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Di samping itu, hal ini untuk mencegah terjadinya kemungkinan hal-hal yang tidak dinginkan dalam tahapan pelaksanaan Pemilu 2024," katanya.
"Dalam waktu dekat, segera dilakukan tahapan perekrutan KPPS di daerah ini," ucap anggota KPU Kabupaten Sigi Anhar Lasingki di Sigi, Sabtu.
Terhitung mulai Kamis (7/10), waktu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, tersisa 129 hari. Pemungutan dan penghitungan suara akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Oleh karena itu, KPU Kabupaten Sigi mulai melakukan persiapan-persiapan pemungutan dan penghitungan suara, salah satu persiapan itu adalah merekrut KPPS yang akan bertugas di tempat pemungutan suara (TPS).
Anhar menjelaskan bahwa setiap TPS ada sembilan petugas, yakni tujuh anggota KPPS dan dua orang sebagai pengamanan dan ketertiban TPS.
Dengan demikian, total KPPS yang dibutuhkan sebanyak 7.434 orang untuk 826 TPS se-Kabupaten Sigi.
"Bagi masyarakat yang ingin menjadi KPPS, harus tidak berafiliasi dengan partai politik, baik sebagai pengurus maupun tim sukses," katanya.
Di samping itu, kata Anhar, warga yang ingin menjadi KPPS harus memiliki riwayat kesehatan yang baik, yakni kesehatan jasmani dan rohani.
"Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter berstatus pegawai negeri sipil atau dari rumah sakit," tuturnya.
Ia mengatakan bahwa syarat kesehatan menjadi perhatian serius KPU guna memastikan KPPS tidak memiliki masalah terkait dengan kesehatan fisik dan rohani dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Di samping itu, hal ini untuk mencegah terjadinya kemungkinan hal-hal yang tidak dinginkan dalam tahapan pelaksanaan Pemilu 2024," katanya.