Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Sulawesi Tengah, telah menjadwalkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di sembilan tempat pemungutan suara (TPS) pada 24 Februari 2024 karena ditemukan pelanggaran.
"Pelaksanaan PSU di sembilan TPS di Kota Palu itu secara serentak," kata Ketua KPU Kota Palu Idrus, di Palu, Minggu.
Ia memaparkan sembilan TPS yang melakukan PSU yakni TPS 41, dan TPS 43 Kelurahan Talise, serta TPS 11 Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantokulore.
Selanjutnya, TPS 7 Kelurahan Birobuli Utara Kecamatan Palu Selatan, TPS 9 Kelurahan Lolu Utara Kecamatan Palu Timur, TPS 22 dan TPS 9 Kelurahan Pengawu Kecamatan Tantangan, serta TPS 17 Kelurahan Kabonena Kecamatan Ulujadi.
"Pemungutan suara ulang berada di tiga kecamatan. Pelanggaran ditemukan yakni pemilih menggunakan KTP-el yang bukan alamat domisilinya," ujarnya.
Ia menjelaskan KPU telah menyelesaikan tahap pertama yakni koordinasi dan konsolidasi kesiapan petugas pemungutan suara, tim lainnya dan logistik.
Dia mengatakan sebagian logistik saat ini dalam tahap pemenuhan yang akan didukung oleh KPU Sulawesi Tengah berdasarkan bagian-bagian kerja pemenuhan logistik pemilu.
"KPU juga mulai mencetak form C pemberitahuan yang bertanda khusus PSU, dan form C pemberitahuan akan lebih awal di distribusi tiga hari sebelum PSU, termasuk memastikan pemilih terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 tahun 2023," tutur Idrus.
Selain mempersiapkan PSU, kata dia, KPU Kota Palu tetap melaksanakan tahapan lainnya yakni rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan oleh Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK).
Dia mengatakan pleno rekapitulasi perolehan suara sudah berlangsung dua hari dipimpin masing-masing PPK dengan tetap menghadirkan para peserta pemilu 2024.
"Kami membagi tugas selain fokus pada persiapan penyelenggaraan PSU, juga tahapan rekapitulasi tidak diabaikan. PPK, PPS dan KPPS punya porsi tugas masing-masin," ucap dia.
"Pelaksanaan PSU di sembilan TPS di Kota Palu itu secara serentak," kata Ketua KPU Kota Palu Idrus, di Palu, Minggu.
Ia memaparkan sembilan TPS yang melakukan PSU yakni TPS 41, dan TPS 43 Kelurahan Talise, serta TPS 11 Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantokulore.
Selanjutnya, TPS 7 Kelurahan Birobuli Utara Kecamatan Palu Selatan, TPS 9 Kelurahan Lolu Utara Kecamatan Palu Timur, TPS 22 dan TPS 9 Kelurahan Pengawu Kecamatan Tantangan, serta TPS 17 Kelurahan Kabonena Kecamatan Ulujadi.
"Pemungutan suara ulang berada di tiga kecamatan. Pelanggaran ditemukan yakni pemilih menggunakan KTP-el yang bukan alamat domisilinya," ujarnya.
Ia menjelaskan KPU telah menyelesaikan tahap pertama yakni koordinasi dan konsolidasi kesiapan petugas pemungutan suara, tim lainnya dan logistik.
Dia mengatakan sebagian logistik saat ini dalam tahap pemenuhan yang akan didukung oleh KPU Sulawesi Tengah berdasarkan bagian-bagian kerja pemenuhan logistik pemilu.
"KPU juga mulai mencetak form C pemberitahuan yang bertanda khusus PSU, dan form C pemberitahuan akan lebih awal di distribusi tiga hari sebelum PSU, termasuk memastikan pemilih terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 tahun 2023," tutur Idrus.
Selain mempersiapkan PSU, kata dia, KPU Kota Palu tetap melaksanakan tahapan lainnya yakni rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan oleh Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK).
Dia mengatakan pleno rekapitulasi perolehan suara sudah berlangsung dua hari dipimpin masing-masing PPK dengan tetap menghadirkan para peserta pemilu 2024.
"Kami membagi tugas selain fokus pada persiapan penyelenggaraan PSU, juga tahapan rekapitulasi tidak diabaikan. PPK, PPS dan KPPS punya porsi tugas masing-masin," ucap dia.