Palu (ANTARA) -
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyerahkan dokumen warga negara Indonesia (WNI) kepada pendiri Alkhairaat Habib Idrus bin Salim Al Jufri atau sering dikenal Guru Tua.
"Hari ini bersejarah, bukan hanya untuk Kemenkumham, tapi untuk masyarakat Sulteng," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar di Palu, Senin.
Dia menjelaskan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham RI telah menyelesaikan proses verifikasi, dan menyatakan bahwa Guru Tua telah memenuhi seluruh persyaratan untuk menjadi WNI.
Dia menyebutkan pengesahan Guru Tua sebagai WNI tersebut tertuang dalam surat nomor AHU.4.AH.10.01-300 tanggal 18 Juli 2024.
Hermansyah menjelaskan bahwa pengesahan tersebut ditetapkan karena telah memenuhi persyaratan dan kelengkapan dokumen, di antaranya surat rekomendasi dari Gubernur Sulawesi Tengah, Wali Kota Palu, Surat Pernyataan Ahli Waris, hingga riwayat hidup.
"Ini menjadi salah satu langkah dan upaya agar Guru Tua dapat ditetapkan sebagai pahlawan nasional,” ujarnya.
Simbolis penyerahan surat pengesahan dilakukan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng kepada Sekretaris Kota Palu Irmayanti Pettalolo. Hadir pula Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng Fahrudin Yambas dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar (PB) Alkhairaat Djamaluddin Mariadjang.
Habib Idrus bin Salim Al Jufri atau Guru Tua telah menetap di Nusantara semenjak tahun 1928 sampai dengan 1969. Beliau lahir dari rahim seorang Ibu bernama Andi Syarifah Nur binti Muhammad Aljufri yang lahir di Wajo, Sulawesi Selatan berkebangsaan Indonesia dan ayahnya Habib Salim Al-Jufri, warga negara asing atau kewarganegaraan Arab (Yaman/Hadramaut).
Berbagai perjuangan dan kontribusi ditunjukkan Guru Tua dalam bidang pendidikan, sosial dan dakwah hingga perjuangannya dalam kemerdekaan bangsa Indonesia. Salah satu karya besar yang ditinggalkan dan terus berkembang yakni lembaga pendidikan Alkhairat.
Sementara itu, Sekretaris Kota Palu Irmayanti Petalolo mengatakan pengusulan Guru Tua sebagai pahlawan nasional dilakukan sejak 2008.
"Keluarnya status kewarganegaraan ini, lebih memudahkan pengusulan yang tinggal selangkah lagi," katanya.