Parigi Moutong (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengajak semua pihak di Parigi Moutong berpartisipasi aktif untuk menyukseskan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di kabupaten itu setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk menentukan pemimpin daerah ini 5 tahun ke depan melalui pemilihan," kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sulteng Fahrudin D. Yambas saat hadir rapat koordinasi usulan hari pemungutan suara ulang berlangsung di Parigi Moutong, Sabtu.
Fahrudin mengemukakan bahwa PSU merupakan salah satu aspek fundamental dalam proses demokrasi yang harus di junjung tinggi. Pasalnya, setiap suara memiliki arti dan dampak signifikan pada masa depan Kabupaten Parigi Moutong.
Menurut dia, sangat penting untuk memastikan semua pihak dapat berpartisipasi secara adil dan optimal dalam pemilihan mendatang, sebagaimana regulasi pemilihan umum (pemilu) telah mengatur waktu pemungutan suara mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 Wita menjadi dasar pada pemungutan suara.
"Sebagai negara berdemokrasi perlu mengakomodasi kepentingan masyarakat supaya tidak ada kelompok masyarakat yang menghalangi partisipasi mereka di tempat pemungutan suara (TPS)," ujarnya.
Oleh karena itu, melalui rapat koordinasi ini, kata dia, penting untuk mendengarkan saran dan masukan dari para pihak untuk mencari solusi terbaik agar tidak ada satu pun masyarakat wajib pilih terhambat dalam menyalurkan hak suaranya.
Ia mengemukakan bahwa rapat koordinasi ini menjadi tempat untuk berdiskusi dan berkolaborasi demi menciptakan sistem pemungutan suara yang lebih baik dan lebih adil.
"Lewat semangat kebersamaan dan saling pengertian, saya yakin dapat menemukan solusi menentukan hari pemungutan suara yang berkeadilan," ucap Fahrudin.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong Ariyana mengatakan bahwa pihaknya mengeluarkan dua opsi hari pemungutan suara ulang, yakni pada tanggal 16 dan 21 April 2025.
Sebelumnya, KPU setempat telah menetapkan hari pemungutan suara pada hari Sabtu, 19 April 2025. Namun, karena mempertimbangkan umat beragama yang melaksanakan ibadah pada hari yang sama, menjadwalkan kembali dan mencari waktu yang ideal untuk pemungutan suara.
"Jemaat Gereja Advent pada tanggal 19 April melaksanakan ibadah, mereka meminta diberi kesempatan menggunakan hak pilih pada waktu sore, sebagaimana surat kami terima dari jemaat tersebut, sedangkan waktu pemungutan suara mulai pukul 07.00 hingga 13.00 Wita," kata dia.
Berdasarkan data KPU Kabupaten Parigi Moutong sekitar 539 anggota jemaat Advent terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) sehingga KPU setempat merespons permintaan tersebut.
"Atas saran dan masukkan dari peserta pilkada dan para pihak lainnya, kami akan tetapkan dalam rapat pleno penentuan hari PSU," kata dia.