KPU: Waktu pelaksanaan PSU Pilkada Parigi Moutong dimungkinkan bergeser

id Ariyana,KPU Parigi Moutong,Pilkada Parigi Moutong,Pemungutan Suara Ulang

KPU: Waktu pelaksanaan PSU Pilkada Parigi Moutong dimungkinkan bergeser

Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana memberikan keterangan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten di Parigi, Rabu (4/12/2024). (ANTARA/Moh Ridwan)

Parigi (ANTARA) -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo) mengatakan waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada, dimungkinkan bergeser dari jadwal 19 April 2025.

“KPU Parimo menerima surat dari lima jemaat gereja Adven. Mereka meminta diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya,” kata Ketua KPU Parimo Ariyana Borahima di Parigi, Kamis.

Hal itu kata dia, sebagai upaya toleransi antar umat beragama untuk mengakomodir Umat Kristen Adven yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Sabtu, 19 April 2025.

Ia menjelaskan, dalam surat yang dilayangkan jemaat gereja Kristen Adven meminta diberikan waktu menggunakan hak pilihnya pada Sabtu sore, 19 April 2025, setelah mereka melaksanakan ibadah.

Namun, peraturan KPU, telah mengatur soal waktu pemungutan suara yang dimulai 07.00 WITA hingga 13.00 WITA.

Kata dia, pihaknya telah melakukan konsultasi ke KPU Provinsi dan RI, sehingga KPU RI memberikan sejumlah arahan KPU Parimo, salah satunya menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara.

Maka, dalam waktu dekat pihaknya mengelar rapat koordinasi dengan Liaison Officer (LO) calon, partai politik, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), tokoh agama, dan Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk membahasa jadwal pemungutan suara.

“22 Maret kami akan menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak,” ujarnya.

Kemudian, apabila waktu pelaksanaan akan dipercepat menjadi 16 April, pihaknya mempertimbangkan lagi ketersediaan logistik.

Ia menambahkan, dengan mempertimbangkan itu, KPU Parimo akan berupaya memutuskan dan menetapkan hari pemungutan suara, yang dapat mengakomodir seluruh hak suara para wajib pilih.