Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, melanjutkan kerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sumsel untuk memberikan perlindungan bagi pekerja migran setempat yang bekerja ke luar negeri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) OKU, Kadarisman di Baturaja, Selasa, mengatakan bahwa kerja sama ini untuk memberikan legalitas kepada para pekerja migran agar mereka aman selama bekerja di luar negeri.

"Sebenarnya kerja sama ini sudah dilakukan sejak tahun 2023 dan berlanjut hingga saat ini," kata Kadarisman.
 

Menurutnya, perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) termasuk tugas pemerintah daerah agar para pahlawan devisa ini mendapat hak-haknya secara maksimal.

Kerja sama ini juga untuk memberikan penempatan yang jelas dan perlindungan PMI sekaligus sebagai upaya memberantas penyaluran PMI Ilegal.

"Hal itu dilakukan untuk menjamin para pekerja, khususnya PMI asal Kabupaten OKU agar selalu terpantau dan terlindungi saat bekerja di luar negeri," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kadarisman mengingatkan  calon PMI atau tenaga kerja Indonesia (TKI) agar berhati-hati dalam memilih penyalur tenaga kerja ke luar negeri.

"Mengingat saat ini banyak penyalur yang tidak berizin dan dapat menimbulkan masalah seperti telantar," ujarnya.
 

Kadarisman menekankan masyarakat yang berkeinginan bekerja di luar negeri supaya datang terlebih dahulu ke Disnaker OKU untuk mendapatkan rekomendasi dan arahan menuju penyalur tenaga kerja ke luar negeri yang resmi.

"Melalui kerja sama dengan BP2MI Sumsel ini juga akan memberikan rekomendasi tempat perusahaan jasa penyalur tenaga kerja ke luar negeri yang terpercaya," ujar dia.

Kadarisman menambahkan bahwa hingga saat ini tercatat sekitar 77 warga Kabupaten OKU telah bekerja di luar negeri dengan negara tujuan antara lain Malaysia, Hong Kong, Slovakia, Singapura, Taiwan, dan Korea Selatan.


Pewarta : Edo Purmana
Editor : Andriy Karantiti
Copyright © ANTARA 2024