Batam (ANTARA) - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meningkatkan koordinasi dengan dinas pariwisata, kepolisian, badan penanggulangan bencana, Badan SAR Nasional, hingga pelaku usaha terkait manajemen krisis kepariwisataan.
 

Staf Ahli Menteri Bidang Manajemen Krisis Kemenparekraf Fadjar Hutomo di Batam, Rabu, mengatakan hal tersebut sebagai tindak lanjut dari adanya Peraturan Menteri Pariwisata (Permenpar) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Panduan mengenai Manajemen Krisis Kepariwisataan.

Adapun tiga provinsi yang menjadi uji coba dalam penerapan Permenpar Nomor 10 Tahun 2019 tersebut yaitu Jawa Barat, Riau dan NTB.

"Forum ini penting untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan, karena pariwisata itu terselenggara sebagai ekosistem. Kalau tidak ada BNPB, kepolisian, pengusaha, Basarnas, akan sulit bagi kami untuk menghadirkan sebuah destinasi pariwisata yang aman dan nyaman," kata Fadjar.

Ia menjelaskan selain peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam manajemen krisis kepariwisataan, para pelaku ekosistem pariwisata juga memiliki peranan penting dalam hal tersebut.



"Tadi juga disampaikan oleh perwakilan dari Kadin Batam perlunya melibatkan selain Forkopimda. Kalau Forkopimda mekanismenya berjalan dengan baik, maka Insya Allah itu akan lebih mudah. Karena merekalah yang ada di lapangan," ujar dia.

Menurut dia, Permenpar tersebut dijadikan sebagai pedoman bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi, merencanakan, mencegah, menangani dan mengevaluasi krisis kepariwisataan agar kepariwisataan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota terlindungi dan berkesinambungan.

Salah satu potensi bencana yang terjadi di Kepri yaitu terkait cuaca ekstrem, sehingga pihaknya mendukung atas rencana BPBD untuk melakukan Tabletop Exercise untuk penanganan kebencanaan di destinasi wisata.

"Tentunya ketika bicara pariwisata bukan hanya cuaca ekstrem risiko atau potensinya banyak hal-hal yang lain juga," kata Fadjar.


 

Pewarta : Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor : Andriy Karantiti
Copyright © ANTARA 2024