Morowali (ANTARA) - PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) atau yang lebih dikenal Huabao Indonesia membentuk satuan tugas (Satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) sebagai upaya mencegah kekerasan seksual.
"Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan maksimal dalam bekerja kepada setiap karyawan," jelas External Relations Manager Indonesia Huabao Industrial Park, Cipto Rustianto di ruangan pertemuan PT BTIIG, Kamis.
Cipto mengatakan, pihaknya memberikan dukungan penuh dengan pembentukan Satgas serta meminimalisir dan mencegah adanya tindakan kekerasan seksual di lingkungan kerja.
Sementara itu, Manager HRD Huabao Indonesia Catur Caesaria Hadinugraha, menambahkan pembentukan satgas tersebut merupakan suatu kewajiban perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam Kepmenaker No 88 tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di tempat kerja.
“Satgas tersebut tidak hanya dipandang sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai instrumen penting untuk menciptakan kawasan kerja yang nyaman dan aman bagi kita semua," ujar Catur.
Lebih jauh Catur menjelaskan, satgas PPKS diharapkan akan menjadi wadah yang efektif untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan kerja.
"Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan dukungan penuh kepada setiap individu di dalam perusahaan," tuturnya.
"Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan maksimal dalam bekerja kepada setiap karyawan," jelas External Relations Manager Indonesia Huabao Industrial Park, Cipto Rustianto di ruangan pertemuan PT BTIIG, Kamis.
Cipto mengatakan, pihaknya memberikan dukungan penuh dengan pembentukan Satgas serta meminimalisir dan mencegah adanya tindakan kekerasan seksual di lingkungan kerja.
Sementara itu, Manager HRD Huabao Indonesia Catur Caesaria Hadinugraha, menambahkan pembentukan satgas tersebut merupakan suatu kewajiban perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam Kepmenaker No 88 tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di tempat kerja.
“Satgas tersebut tidak hanya dipandang sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai instrumen penting untuk menciptakan kawasan kerja yang nyaman dan aman bagi kita semua," ujar Catur.
Lebih jauh Catur menjelaskan, satgas PPKS diharapkan akan menjadi wadah yang efektif untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan kerja.
"Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan dukungan penuh kepada setiap individu di dalam perusahaan," tuturnya.