Palu (ANTARA) -
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Kementerian Keuangan Sulawesi Tengah mengatakan realisasi penerimaan pajak daerah di provinsi itu mencapai Rp2,22 triliun pada periode triwulan I tahun 2024.
 
"Realisasi ini cukup positif, diupayakan ke depan angka realisasi lebih meningkat dari sebelumnya," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJPb Kemenkeu Sulawesi Tengah Yuni Wibawa di Palu, Minggu.
 
Ia menjelaskan penerimaan pajak didominasi oleh penerimaan PPh non minyak bumi dan gas (migas) sebesar 67,06 persen dari total penerimaan perpajakan.
 
Dari segi pertumbuhan penerimaan atas PPh non migas mencatatkan pertumbuhan tertinggi sekitar 40,02 persen (yoy), relatif tinggi dibandingkan komponen penerimaan pajak yang lain.
 
"Secara sektoral penerimaan pajak sebagian besar berasal dari pungutan di sektor industri pengolahan sebagai sektor unggulan dan potensial dalam perekonomian Sulteng," ujarnya.
 
Ia mengemukakan pada Januari hingga Juli 2023 penerimaan negara di provinsi itu dari sektor pajak sebesar Rp3,9 triliun atau 62,9 persen, sektor ini penyumbang terbesar pendapatan negara tahun lalu.
 
kinerja penerimaan yang positif diikuti kegiatan ekonomi yang baik, aktivitas produksi dan konsumsi terjaga, transaksi domestik yang stabil dan keberlanjutan, serta implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
 
"Kami berharap penerimaan negara tahun ini lebih meningkat, supaya target pendapatan negara bisa tercapai," ucap Yuni.

Ia menambahkan dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) triwulan 1 tahun ini terealisasi Rp209,28 miliar atau 49,86 persen.
 
Kemudian realisasi pendapatan negara regional Sulteng juga menunjukkan kinerja positif dengan pertumbuhan sebesar 17,64 persen. Secara kumulatif dari pendapatan negara telah mencapai Rp2,7 triliun dan tren ini menunjukkan arah positif yang terus terjaga sejak tahun 2021.
 
"Penerimaan negara tidak terlepas dari pertumbuhan penerimaan perpajakan maupun kinerja perekonomian Sulteng yang terus meningkat," kata dia.

Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024