Palu (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palu Irmayanti Petalolo mengimbau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2024.
"ASN sebagai bagian pemerintah harus menunjukkan kepatuhan terhadap pajak melalui penyampaian SPT," kata Irmayanti Petalolo saat menyampaikan sambutannya dalam kegiatan Tax Gathering diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu di Palu, Rabu.
Ia mengemukakan pegawai pemerintah juga merupakan wajib pajak yang berkewajiban melaporkan penghasilan mereka kepada lembaga atau institusi ditugaskan negara mengurus pajak.
Oleh sebab itu ASN harus menjadi pelopor patuh pajak guna menggerakkan wajib pajak lainnya patuh membayar dan menyampaikan SPT Tahunan PPh OP kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
"Jangan menunggu tenggang waktu baru dilaporkan SPT. Kalau bisa sekarang, kenapa harus menunggu hari esok," ujarnya.
Berdasarkan ketentuan yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas waktu pembayaran dan penyampaian SPT PPh OP tahunan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau setiap tanggal 31 Maret.
"Tidak lain hasil pajak dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk program, bantuan, pemberdayaan dan sebagainya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," ucapnya.
Di kesempatan itu, ia juga mengapresiasi KPP Pratama Palu telah menjadi mitra strategis pemerintah daerah (pemda) dalam memberikan informasi dan konsultasi layanan perpajakan.
Guna menggenjot penerimaan negara dan pendapatan daerah, dibutuhkan kolaborasi dan sinergi bersama pemangku kepentingan, sebab koordinasi dan komunikasi merupakan hal esensial dalam mengelola penerimaan daerah dan negara.
"Saya mengapresiasi penyelenggaraan acara ini sebagai upaya bersama dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pembayaran serta pelaporan pajak di Kota Palu," tutur Irmayanti.