Palu (ANTARA) - Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengumumkan penundaan kenaikan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di ibu kota Sulawesi Tengah tahun 2025.
"Berdasarkan berbagai pertimbangan dan melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat, maka kami mengeluarkan kebijakan mencabut kebijakan yang telah ditetapkan tahun ini," kata Hadianto Rasyid melalui keterangan tertulisnya di terima di Palu, Jumat.
Ia menegaskan Pemkot Palu telah mencabut penetapan PBB yang sebelumnya ditetapkan untuk tahun 2025, dan mengembalikannya ke penetapan lama.
Kebijakan itu diambil setelah Pemkot Palu melakukan evaluasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Badan Pendapatan Daerah, Inspektorat, Bagian Hukum dan Asisten bagian Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palu.
Kebijakan dilakukan sejalan dengan edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, meminta pemerintah daerah (pemda) melakukan evaluasi terhadap penetapan pajak daerah, khususnya PBB-P2.
"Kami berharap keputusan ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat, " ujarnya.
Menurut wali kota, keberhasilan pembangunan Kota Palu ke depan membutuhkan kerja sama seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat.
“Saya berharap ini dapat diterima baik oleh masyarakat, dan mari kita bersama-sama mewujudkan Kota Palu semakin maju dan semakin mampu menghadapi situasi dan kondisi ke depan. Karena memang untuk menghadapi tantangan ke depan, sangat dibutuhkan kerja sama dari semua pemangku kepentingan yang ada di daerah ini,” kata dia menambahkan.
Ia juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh masyarakat di ibu kota Sulteng atas perhatian dan dukungan terhadap pemerintah.
“Atas nama Pemerintah Kota Palu, saya mengucapkan banyak terima kasih. Semoga keputusan ini menjadi pemicu positif bagi pembangunan daerah yang lebih baik ke depan," tutur Hadianto.
