Palu (ANTARA) -
Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah menetapkan besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 sebesar Rp1,71 triliun.
“APBD 2026 mencatat surplus sebesar Rp1 miliar, dengan komponen pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan Rp0 dan pengeluaran Rp1 miliar. Sehingga pembiayaan netto berada pada posisi defisit Rp1 miliar,” kata Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palu Eka Komalasari dalam rapat paripurna di DPRD Palu, Sabtu.
Dia menjelaskan struktur APBD 2026 terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah yang tersusun dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2026.
Total pendapatan daerah tercatat sebesar Rp 1,71 triliun yang meliputi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp590 miliar terdiri dari Pajak Daerah Rp400 miliar, Retribusi Daerah Rp38,7 miliar. Selanjutnya, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp4 miliar dan lain-lain PAD yang Sah Rp147,6 miliar.
Kemudian, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Rp1,13 triliun, Transfer Antar Daerah Rp82,2 miliar dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp4,6 miliar.
Selain itu, untuk total belanja daerah 2026 mencapai Rp1,8 triliun terdiri dari belanja operasi Rp1,51 triliun, Belanja Pegawai Rp784 miliar, Belanja Barang dan Jasa Rp697 miliar, Belanja Hibah Rp33 miliar dan Belanja Bantuan Sosial Rp3,2 miliar.
Kemudian, Belanja Modal sebesar Rp286 miliar dan dan belanja tidak terduga Rp3 miliar.
Eka menyampaikan bahwa rincian lebih lanjut mengenai pendapatan, belanja, program, kegiatan, hingga daftar aset tertuang dalam 16 lampiran Raperda APBD yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari dokumen tersebut.
Ia menambahkan, penjabaran teknis pelaksanaan APBD 2026 akan diatur melalui Peraturan Wali Kota setelah Raperda disetujui bersama.
Raperda APBD 2026 selanjutnya akan dibahas lebih mendalam antara DPRD dan Pemerintah Kota Palu sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Palu.
