Palu (ANTARA) -
Realisasi belanja pada Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tengah baru mencapai 58,43 persen hingga 14 November 2025.
“Realisasi belanja Pemprov Sulteng hingga 14 November 2025 mencapai Rp3,41 triliun dari total APBD Rp5,84 triliun. Persentase penyerapan anggaran pada level 58,43 persen,” kata Kepala Biro Pembangunan Setda Sulteng Abdul Raaf Malik dihubungi di Palu, Minggu.
Penyerapan anggaran itu lebih rendah dari target di Bulan November sebesar 80 persen. Walaupun kata dia, perhitungan akhir pada 30 November 2025. Berdasarkan data Biro Pembangunan, realisasi anggaran bergerak stabil sejak awal tahun namun belum mampu menyaingi capaian target pada setiap bulan. Pada Januari, realisasi berada pada posisi 1,2 persen dari target dua persen.
Kesenjangan terus terlihat pada bulan-bulan berikutnya. Pada Februari, realisasi berada pada angka 2,40 persen dari target lima persen, sedangkan Maret mencapai 8,74 persen dari target 12 persen. Memasuki April, realisasi meningkat menjadi 12,23 persen dari target 17 persen. Kinerja tersebut masih belum mampu mendekati rencana yang ditetapkan.
Perkembangan penyerapan anggaran berlanjut pada Mei yang mencatat realisasi 20,46 persen dari target 27 persen, sementara Juni mencapai 31,31 persen dari target 40 persen. Hingga Juli, realisasi naik ke angka 36,80 persen dari target 48 persen. Memasuki Agustus, capaian berada di 44,64 persen dari target 55 persen. September mencapai 49,38 persen dari target 65 persen, dan Oktober mencatat realisasi 53,14 persen dari target 70 persen. Pada November, realisasi menembus 58,43 persen dari target 80 persen.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Sulteng, Reny A. Lamadjido menyatakan terus memantau perkembangan pelaksanaan APBD kabupaten/kota tahun anggaran 2025. Dia pun optmistis di akhir tahun bisa menyelesaikan serapan belanja dan pendapatan sesuai dengan harapan.
Menurut dia, salah satu penyebab rendahnya serapan anggaran karena beberapa kontraktor yang bermodal besar menolak menerima uang muka, mereka lebih memilih pembayaran penuh setelah proyek fisik selesai dikerjakan. Walau tidak melanggar aturan tapi hal ini berdampak langsung pada lambatnya realisasi belanja modal kabupaten/kota.
