Logo Header Antaranews Sulteng

Bapenda Palu: Realisasi pajak air tanah meningkat 118 persen

Kamis, 13 November 2025 22:24 WIB
Image Print
Ilustrasi- Jaringan Perpipaan Transmisi Air Minum SPAM. (ANTARA/HO-Kamenterian PUPR)

Palu (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu mengatakan realisasi pajak air tanah di ibu kota Sulawesi Tengah meningkat signifikan yakni Rp3,25 miliar atau tembus 118 persen hingga November 2025 dari target yang ditetapkan.

"Target pajak air tanah 2025 sebanyak Rp2,75 miliar, namun realisasinya memasuki akhir tahun justru meningkat tajam," kata Pelaksana tugas (Plt) Sekretariat Bapenda Palu Syarifudin di Palu, Kamis.

Ia mengemukakan, kenaikan realisasi pajak tersebut karena pemerintah daerah (pemda) telah memasang meteran air (water meter) bagi wajib pajak usaha.

“Dulu mereka ditaksir Rp4 juta, setelah dipasang meter naik jadi Rp20 juta. Ini menunjukkan potensi besar dari penggunaan alat ukur,” ujarnya.

Ia mengatakan, Bapenda Palu juga bekerja sama dengan TNI/Polri, dan Kejaksaan melalui tim terpadu dalam upaya penegakan kepatuhan terhadap wajib pajak

Wajib pajak besar yang menunggak akan diberikan peringatan, hingga pelimpahan kasus ke kejaksaan jika tidak penuhi kewajibannya.

“Kalau wajib pajak kecil seperti usaha mikro, cukup dilakukan pembinaan oleh petugas. Tapi yang besar-besar kami giring ke kejaksaan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, sub dan objek wajib pajak air tanah adalah orang pribadi atau perusahaan, industri dan lain-lain yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah secara nyata.

Sedangkan pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan dasar rumah tangga sehari-hari dan bukan untuk kepentingan komersial, masuk dalam kategori dikecualikan pajak air tanah.

"Kami berharap kebijakan ini menjadi perhatian wajib pajak. Pajak atau retribusi yang ditarik oleh pemerintah dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang diimplementasikan ke dalam program pembangunan daerah, subsidi, maupun bantuan sosial," tutur Syarifudin.

Lebih lanjut dijelaskannya, pembinaan tidak hanya dilakukan kepada wajib pajak, tetapi juga kepada internal pegawai Bapenda supaya mereka profesional dan mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Di Bapenda semua harus bekerja sesuai SOP. Yang tidak mengikuti standar akan ditegur keras. Kami juga terus memperbaiki kualitas SDM berdasarkan evaluasi dari BPK, BPKP, dan Inspektorat,” ucapnya.

Ia menambahkan, Bapenda memprediksi capaian realisasi pajak pertambangan Galian C atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tahun 2025 tidak mencapai target, karena realisasi hingga bulan November baru mencapai Rp37,9 miliar, sedangkan tahun 2024 realisasi mencapai Rp60 miliar.

"Penurunan ini disebabkan oleh menurunnya permintaan material dari proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)," kata dia.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026