Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI soal sanksi terhadap oknum pejabat Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan yang ada dugaan melakukan pungutan liar.
"Kami tinggal menunggu nanti apa jenis hukuman yang akan diberikan," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto di Sleman, D.I. Yogyakarta, Senin.
Menurut Agung, kasus dugaan pungli terhadap layanan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Cebongan oleh oknum pejabat berinsial "M" terjadi di akhir tahun 2023.
Kanwil Kemenkumham DIY, kata Agung, telah menempuh sejumlah langkah dan tindakan bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan dan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkumham RI dengan menerjunkan tim ke lapas itu.
Pemeriksaan terhadap M, kata Agung, telah diproses di Ditjen Pemasyarakatan dan Irjen Kemenkumham RI.
"Kami menunggu hasil pemeriksaan dari kedua instansi tersebut. Namun, yang bersangkutan (M) saat ini sudah kami tarik ke Kanwil (DIY) untuk pembinaan. Sudah tidak lagi di Cebongan," kata dia.
Agung menyebut sanksi disiplin yang bakal dijatuhkan kepada oknum pejabat Lapas Cebongan itu sepenuhnya ditentukan tim dari Ditjen Pemasyarakatan dan Irjen Kemenkumham RI disesuaikan tingkat pelanggarannya.
"Itu tim yang menentukan. Macam-macam ada ringan, sedang semua ada kategorinya. Sanksi berat bisa saja, semua mungkin, tetapi masih menunggu," kata Agung.
Terkait delapan orang WBP yang diduga terlibat kasus pungli tersebut, menurut Agung, seluruhnya telah dipindahkan ke sejumlah lapas yang berbeda untuk dilakukan pembinaan.
"Ada yang ke Lapas Wirogunan (Kota Yogyakarta), ada yang ke Lapas Wonosari Gunungkidul, melihat kemampuan lapas juga cukup enggak, 'kan di Lapas Cebongan itu memang kapasitasnya agak sedikit sehingga kami geser ke tempat lain," katanya.
Ia menyebut hukuman untuk delapan napi tersebut bakal menyesuaikan kategori dan tingkat kejahatannya.
Selain Kemenkumham, Polresta Sleman juga tengah menyelidiki kasus dugaan pungli di Lapas Kelas II B Sleman.
"Yang jelas kami komitmen untuk melakukan tindakan maupun penegakan hukum. Tentunya ini 'kan menyangkut pelayanan publik. Sekarang sudah adem 'kan," ucap Agung.
Untuk memastikan peristiwa serupa tak berulang, Agung mengklaim telah menggencarkan pemantauan layanan WBP di seluruh lapas di DIY.
"Bahkan, saya satu minggu turun ke lapangan melihat layanan, melihat pengamanan, melihat bahan makanan, layanan kesehatan kepada napi seperti apa," tutur Agung Rektono Seto.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Agung Aribawa menjelaskan dalam kasus yang terjadi pada bulan November 2023, M diduga bersekongkol dengan delapan WBP untuk menawarkan layanan kamar yang lebih bagus atau kemudahan-kemudahan lain di Lapas Cebongan dengan menarik pungutan kepada napi.
"Kami tinggal menunggu nanti apa jenis hukuman yang akan diberikan," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto di Sleman, D.I. Yogyakarta, Senin.
Menurut Agung, kasus dugaan pungli terhadap layanan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Cebongan oleh oknum pejabat berinsial "M" terjadi di akhir tahun 2023.
Kanwil Kemenkumham DIY, kata Agung, telah menempuh sejumlah langkah dan tindakan bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan dan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkumham RI dengan menerjunkan tim ke lapas itu.
Pemeriksaan terhadap M, kata Agung, telah diproses di Ditjen Pemasyarakatan dan Irjen Kemenkumham RI.
"Kami menunggu hasil pemeriksaan dari kedua instansi tersebut. Namun, yang bersangkutan (M) saat ini sudah kami tarik ke Kanwil (DIY) untuk pembinaan. Sudah tidak lagi di Cebongan," kata dia.
Agung menyebut sanksi disiplin yang bakal dijatuhkan kepada oknum pejabat Lapas Cebongan itu sepenuhnya ditentukan tim dari Ditjen Pemasyarakatan dan Irjen Kemenkumham RI disesuaikan tingkat pelanggarannya.
"Itu tim yang menentukan. Macam-macam ada ringan, sedang semua ada kategorinya. Sanksi berat bisa saja, semua mungkin, tetapi masih menunggu," kata Agung.
Terkait delapan orang WBP yang diduga terlibat kasus pungli tersebut, menurut Agung, seluruhnya telah dipindahkan ke sejumlah lapas yang berbeda untuk dilakukan pembinaan.
"Ada yang ke Lapas Wirogunan (Kota Yogyakarta), ada yang ke Lapas Wonosari Gunungkidul, melihat kemampuan lapas juga cukup enggak, 'kan di Lapas Cebongan itu memang kapasitasnya agak sedikit sehingga kami geser ke tempat lain," katanya.
Ia menyebut hukuman untuk delapan napi tersebut bakal menyesuaikan kategori dan tingkat kejahatannya.
Selain Kemenkumham, Polresta Sleman juga tengah menyelidiki kasus dugaan pungli di Lapas Kelas II B Sleman.
"Yang jelas kami komitmen untuk melakukan tindakan maupun penegakan hukum. Tentunya ini 'kan menyangkut pelayanan publik. Sekarang sudah adem 'kan," ucap Agung.
Untuk memastikan peristiwa serupa tak berulang, Agung mengklaim telah menggencarkan pemantauan layanan WBP di seluruh lapas di DIY.
"Bahkan, saya satu minggu turun ke lapangan melihat layanan, melihat pengamanan, melihat bahan makanan, layanan kesehatan kepada napi seperti apa," tutur Agung Rektono Seto.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Agung Aribawa menjelaskan dalam kasus yang terjadi pada bulan November 2023, M diduga bersekongkol dengan delapan WBP untuk menawarkan layanan kamar yang lebih bagus atau kemudahan-kemudahan lain di Lapas Cebongan dengan menarik pungutan kepada napi.