Jakarta (antarasulteng.com) - Koordinator organisasi masyarakat Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, meminta agar pihak kepolisian dan sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan agar turut diperiksa terkait dengan kasus penyerangan tersebut.
"Ya harus itu, kalau mereka terbukti mengetahui penyerangan tapi ada aksi pembiaran seperti tidak melakukan pencegahan maka mereka juga akan dikenai sanksi hukum," kata Haris usai jumpa pers di kantor Kontras Jakarta, Selasa.
Haris berpendapat bila polisi terkait juga menjadi korban dalam penyerangan tersebut, mereka pun memiliki hak untuk mendapatkan keadilan.
Namun hingga saat ini, penanganan kasus penembakan di LP Cebongan masih ditangani oleh tim investigasi dan penyidik dari TNI AD, sehingga mereka tidak bisa melakukan pemeriksaan terhadap para polisi dan sipir.
"Oleh sebab itu diperlukan tim penyidik gabungan, supaya dapat memeriksa seluruh saksi dan pihak terkait," tambah Haris.
Tim penyidik gabungan tersebut dikatakan Haris bisa berasal dari TNI, Polri, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Kompolnas, serta para ahli hukum.
Tim penyidik gabungan ini nantinya juga diharapkan dapat menguak fakta-fakta terkait kasus tersebut.
Ketua tim investigasi dari Mabes TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Unggul K Yudhoyono, pada Kamis (4/4) mengungkapkan bahwa ada sebelas oknum anggota Grup 2 Komando Pasukan Khusus Kandang Menjangan Kartosuro, yang terlibat pada penyerangan tersebut.
Tindakan penyerangan, menurut Unggul, dilakukan secara reaksi dan spontan sebagai konsekuensi meninggalnya Grup 2 Kopassus Serka Heru Santoso pada 19 Maret 2013, dan pembacokan mantan anggota Kopassus Sertu Sriyono oleh para preman Yogyakarta.
"Peristiwa penyerangan ke Lapas Cebongan, benar sebagai akibat pembunuhan dan pengeroyokkan oleh kelompok preman atas dua rekannya," ujar dia.***