Palu (ANTARA) -
Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah menertibkan sebulan juru parkir liar tanpa identitas dari Dinas Perhubungan yang dengan sengaja menarik retribusi parkir dari masyarakat.
 
"Juru parkir liar yang terjaring razia diamankan oleh satuan tugas (Satgas) pengendalian, pengawasan dan penertiban parkir untuk dimintai keterangan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu Trisno Yunianto usai melakukan razia di Palu, Kamis.
 
Ia menjelaskan langkah ini dilakukan sebagai upaya memberikan rasa aman bagi masyarakat pengguna jasa parkir di tepi jalan, sebab kegiatan parkir liar kerap menimbulkan aksi premanisme, selain itu mereka juga tidak memiliki identitas resmi.
 
Dari hasil pemeriksaan oleh satgas, sembilan orang yang terjaring razia terancam dua sanksi yakni kurungan badan maksimal 15 hari dan denda Rp2,5 juta sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
"Dalam waktu dekat Pemkot Palu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) mengajukan berkas hasil pemeriksaan ke Pengadilan Negeri (PN) Palu untuk proses selanjutnya," ujar Trisno.
 
Ia mengemukakan Pemkot Palu terus melakukan kegiatan penertiban juri parkir liar guna menindaklanjuti laporan masyarakat.
 
Karena kegiatan penyelenggaraan parkir tanpa sepengetahuan Dinas Perhubungan setempat dinyatakan ilegal, dan aksi itu dinilai sama dengan merugikan masyarakat.
 
"Pemkot Palu telah menentukan titik-titik parkir, dan masing-masing titik ada petugas resmi tercatat oleh Dinas Perhubungan," ucapnya.
 
Berdasarkan data Pemkot Palu jumlah titik parkir di kawasan perkotaan sebanyak 300 titik dengan jumlah juru parkir sekitar 500 orang.
 
Pemkot Palu sejak akhir 2023 telah menyosialisasikan gerakan minta karcis kepada petugas parkir sebagai upaya penertiban kegiatan parkir liar, yang mana tarif parkir di tepi jalan ditetapkan pemerintah daerah (pemda) setempat Rp3.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp2.000 kendaraan roda dua.
 
"Jauh hari sebelumnya sudah sosialisasikan. Tim Satgas pengendalian, pengawasan dan penertiban parkir terdiri dari TNI/Polri, Satpol-PP, Dinas Perhubungan, termasuk kejaksaan dan pengadilan," kata dia.

Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024