Sigi, Sulteng (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigi Sulawesi Tengah (Sulteng), memastikan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 siap melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di wilayah itu.
 
"Data pemilih yang akan ikut coklit untuk Pilkada 2024 sebanyak 190.868 dengan jumlah kepala keluarga (KK) yang terdaftar 89.512," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sigi Rosnawati, Jumat.
 
Ia mengemukakan untuk jumlah petugas pemutakhiran data pemilih di Sigi sebanyak 751 orang.
 
"Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sigi untuk Pilkada serentak berjumlah 465 lokasi," ucapnya.
 
Pantarlih dan jumlah TPS di Sigi pada pilkada serentak tidak sama dan sesuai disebabkan adanya perbedaan regulasi dari Pemilu 2024.
 
"Untuk regulasi Pilkada ini untuk satu TPS mencapai 600 pemilih sedangkan pada pemilu itu setiap tempat pemungutan suara adalah maksimal 300 orang," katanya.
 
Kata Ros, penetapan DPT nantinya untuk pilkada serentak berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang sudah dilakukan coklit oleh pantarlih setempat.
 
"Kami tidak menggunakan dasar dari Pemilu 2024 karena ternyata ada selisih data antara jumlah DPT Pemilu 2024 sebanyak 191.019 dengan data yang diberikan Kemendagri yaitu 190.868," ujarnya.
 
Pihaknya pun setelah menerima data Kemendagri melakukan uji coba dan ditemukan adanya nama yang pada Pemilu 2024 sudah dikeluarkan tapi masih muncul tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia.
 
"Besar kemungkinan saat coklit nanti masih akan ditemukan kasus serupa seperti yang meninggal dunia pada pemilu 2024 dan muncul kembali saat di coklit pilkada serentak, " tuturnya.
 
Ia mengajak pemerintah desa hingga kecamatan untuk bersama-sama melakukan pemutakhiran data pada Pilkada 2024.
 
"Data ini masih on proses dan bisa bertambah maupun berkurang karena mengingat pemilih-pemilih yang tidak memenuhi syarat yaitu beralih status TNI-Polri, meninggal dan belum berusia 17 tahun tapi sudah masuk dalam data kami," kata Rosnawati.
 
Kepala desa di Kabupaten Sigi dapat membantu KPU Sigi dalam menerbitkan surat keterangan meninggal dunia sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap.
 
"Saat ini KPU Sigi diberikan kemudahan yaitu dapat menghapus sebelum dilakukan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) hanya dengan surat keterangan kematian dari kepala desa untuk memudahkan saat penetapan DPT pada Pilkada 2024," ucap dia.
 
Ia menekankan sesuai arahan KPU RI untuk penetapan DPT pada Pilkada 2024 hanya dilakukan satu kali.
 
"Masa kerja Pantarlih untuk coklit di Sigi selama 30 hari yaitu mulai tanggal 24 Juni sampai 25 Juli 2024," tuturnya.

Pewarta : Moh Salam
Editor : Andriy Karantiti
Copyright © ANTARA 2024