Sigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah memastikan segera menindaklanjuti usulan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait belum adanya penetapan kode wilayah bagi Kecamatan Sigi Kota di daerah itu.

"Kami memahami pentingnya legalitas kode wilayah sebagai dasar operasional pemerintahan kecamatan baru yakni Sigi Kota di Kabupaten Sigi," kata Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae kepada awak media di Dolo, Sabtu.

Ia mengemukakan dalam waktu dekat pihaknya akan menyiapkan revisi peraturan daerah agar proses administrasi dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Pemerintah daerah terus berupaya untuk mendorong penataan wilayah yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya di wilayah yang terus berkembang seperti Kecamatan Sigi Kota," ucapnya.

Ia menuturkan Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan menyampaikan hingga saat ini kode wilayah untuk Kecamatan Sigi Kota belum dapat dikeluarkan. 

"Berdasarkan penjelasannya itu karena masih perlunya penyesuaian terhadap peraturan daerah tentang pembentukan Kecamatan Sigi Kota yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sigi," sebutnya.

Menurut dia, pemerintah daerah perlu melakukan revisi perda yang mengatur tentang penetapan kode wilayah tersebut.

"Revisi ini diperlukan untuk memenuhi ketentuan administratif dan teknis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar penetapan kode wilayah dapat diproses secara resmi oleh Kemendagri," katanya.

Diketahui jumlah Kecamatan di Kabupaten Sigi sebanyak 16 yakni Sigi Biromaru, Marawola, Marawola Barat, Dolo, Dolo Selatan, Dolo Barat, Kinovaro, Palolo, Gumbasa, Tanamabulava, Lindu, Kulawi, Kulawi Selatan, Pipikoro, Nokilalaki dan Sigi Kota.


Pewarta : Moh Salam
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2025