Palu,(Antaranews Sulteng) - Pemerintah daerah kabupaten, kota dan provinsi berkewajiban untuk mendaftarkan seluruh masyarakatnya menjadi peserta program jaminan kesehatan nasional, kartu Indonesia sehat lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-Kesehatan).

Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2013 yang pada pasal 6a menyatakan penduduk suatu daerah yang belum termasuk dalam program JKN-KIS maka dapat didaftarkan oleh pemda sebagai anggota BPJS Kesehatan.

"Ini dapat dilakukan oleh pemerintah daerah, bila pemerintah kabupaten dan kota bahkan provinsi memiliki anggaran yang memadai untuk didaftarkan," ungkap Kepala BJPS Cabang Palu, Hartati Rachim kepada pers di Palu, Kamis petang.

Hartati menyatakan perlu ada persamaan di tingkat pemerintah daerah terkait dengan upaya pemberian jaminan kesehatan nasional lewat BPJS kesehatan.

Yaitu pemerintah daerah tidak hanya berkewajiban untuk mendaftarkan masyaraktnya yang miskin atau ekonomi menengah ke bawah melainkan juga masyarakat ekonomi menengah ke atas yang bersedia didaftarkan oleh pemerintah pada program JKN-KIS kelas III.

Hartati menegaskan bahwa masyarakat yang didaftarkan pemerintah dalam program JKN-KIS di BPJS kesehatan hanya berhak di ruang perawatan kelas 3. Hal ini sesuai ketentuan Perpres yang secara tegas mengatur, masyarakat yang didaftar pemerintah tidak berhak dirawat di kelas yang lebih tinggi.

"Sistem ini akan berjalan, dan akan terseleksi dengan sendirinya. Bagi masyarakat yang mampu, yang semestinya berada di BPJS kesehatan mandiri, namun dibiayai oleh pemerintah," ujarnya.

Dia menyatakan pemerintah daerah berhak meminta rumah sakit untuk melapor ke BPJS kesehatan apabila terdapat pasien pengguna BPJS kesehatan yang status kepesertaannya didaftarkan oleh pemerintah, menuntut mendapat perawatan di ruang kelas lebih tinggi dari kelas III, yaitu kelas II dan I atau VIP.

Atas laporan itu, maka BPJS kesehatan akan menonaktifkan status kepesertaannya dan meminta kepada pasien atau masyarakat yang didaftarkan oleh pemerintah, untuk pindah ke BPJS kesehatan mandiri.

"Jika mereka adalah orang yang mampu, namun dibayarkan oleh pemerintah, maka BPJS akan meminta kepada masyarakay yang bersangkutan untuk pindah ke BPJS dengan kepesertaan mandiri," jelasnya.

Pewarta : Muhammad Hajiji
Editor : Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2024