Kejaksaan Negeri Donggala dorong kepatuhan badan usaha pada program JKN

id JKN, BPJS Kesehatan, Kejari Donggala, layanan JKN, Sulteng

Kejaksaan Negeri Donggala dorong kepatuhan badan usaha pada program JKN

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu H S Rumondang Pakpahan ikut rapat koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan tingkat Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi, pada Jumat (3/5/2024). ANTARA/HO-BPJS Keaehatan

Palu (ANTARA) -
Sebagai langkah meningkatkan kolaborasi dan sinergitas dalam kepatuhan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Palu melaksanakan kegiatan pertemuan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi, pada Jumat (3/5).


 


Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, HS Rumondang Pakpahan menyampaikan melihat data cakupan kepesertaan untuk Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi sudah sangat baik. Di Kabupaten Donggala, jumlah cakupan kepesertaannya telah mencapai 99,08 persen dan Kabupaten Sigi mencapai 99,96 persen dari total jumlah penduduk.


 


Meskipun hanya sedikit yang belum terdaftar, tantangan yang masih dihadapi adalah peserta yang memiliki tunggakan pembayaran.


 


“Berdasarkan hasil padanan data antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, ditemukan bahwa masing-masing terdapat 10 badan usaha di Kabupaten Donggala dengan total jumlah pekerjanya mencapai 329 orang, dan di Kabupaten Sigi sebanyak 16 orang yang belum melakukan registrasi,” jelasnya.


 


Rumondang juga mengungkapkan selain badan usaha yang belum registrasi, terdapat juga badan usaha yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam kepesertaan JKN, hal tersebut berdampak pada pekerjanya yang tidak mendapatkan hak jaminan sosial dari pemberi kerja sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.


 


“Capaian pengawasan dan pemeriksaan untuk badan usaha yang menunggak yaitu di Kabupaten Donggala terdapat 19 badan usaha menunggak carryover tahun 2022, 14 badan usaha telah membayar.


 


Sedangkan di Kabupaten Sigi terdapat 13 badan usaha dan 8 diantaranya telah membayar serta 1 badan usaha yang sudah tidak beroperasi,” ujarnya.


 


Ia juga mengapresiasi penegakan kepatuhan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Pengawas Ketenagakerjaan di Wilayah Kabupaten Sigi & Kabupaten Donggala selama Tahun 2023, dimana kolaborasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan bersama JPN dan Wasnaker dapat menambah pendapatan serta mengoptimalkan program jaminan kesehatan.


 


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Mangantar Siregar mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi kegiatan ini untuk membangun sinergitas antara anggota forum, agar BPJS Kesehatan dapat menjalankan kewajiban dengan maksimal dimana tugas tersebut adalah memberi jaminan kesehatan kepada masyarakat.


 


"Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional dimana kejaksaan dapat memberikan pendapat hukum dan pendampingan hukum atas permasalahan hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) terkait program JKN,” ungkap Mangantar.


 


Ia juga mengatakan, inti dari Instruksi Presiden tersebut adalah mengenai upaya optimalisasi penyelenggaraan Program JKN bagi pekerja terutama yang berada di wilayah Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi. 


 


Ia berharap Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional di bidang kesehatan dijalankan sebagaimana mestinya baik oleh peserta dan seluruh lembaga terkait, apabila terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya maka pihak yang melanggar dapat dikenai sanksi sebagai mana yang diatur dalam undang-undang.


 


“Memiliki jaminan kesehatan merupakan suatu kewajiban yang sudah diatur dalam peraturan undang-undang. Oleh karenanya, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke dalam Program JKN. Sehingga harus dioptimalkan berbagai upaya sebelum kita menempuh upaya hukum,” tegasnya.


 


Mangantar juga menyoroti beberapa hal penting, seperti tenaga kerja asing yang belum terdaftar di wilayah Kabupaten Donggala, pekerja di bawah umur, dan kurangnya surat izin perusahaan. 


 


Dia menyatakan keprihatinan atas keadaan dimana banyak perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam di Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi tanpa memberikan manfaat yang cukup bagi kedua kabupaten tersebut.


 


“Kita susun strateginya, kemudian dilengkapi alamat badan usahanya. BPJS Kesehatan silahkan membuat jadwal, kami siap untuk mendampingi untuk turun ke badan usaha,” tutupnya. (TM/nh)