Palu, (Antaranews Sulteng) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menonaktifkan status kepesertaan setiap pengguna dan pemilik BPJS Kesehatan bila menunggak pembayaran iuran.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu Hartati Rachim di Palu, Kamis, menyatakan status nonaktif kepesertaan akan terjadi secara otomatis lewat sistem yang tersedia bila peserta, pengguna kartu Jaminan Kesehatan Nasional atau Kartu Indonesia Sehat, menunggak pembayaran.

"Pengguna kartu Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat akan dapat dilayani kembali bila menyelesaikan tunggakan," ucapnya.

Peserta tidak dapat dilayani secara cuma-cuma saat membutuhkan pelayanan kesehatan bila status kepesertaannya di nonaktifkan.

Sementara itu, peserta disebut menunggak apabila tidak membayar iuran dalam jangka waktu sebulan.

Karena itu, peserta dihimbau untuk tidak menunggak dan membayar sesuai dengan ketentuan waktu yang telah ditetapkan oleh BPJS-Kesehatan.

"Iya, ini berlaku untuk semua peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan," sebut Hartati Rachim.

Peserta dapat dilayani dan status kepesertaannya diaktifkan kembali, bila menyelesaikan tunggakan.

Dalam proses mengaktifkan kembali status kepesertaan, peserta diwajibkan menyertakan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.

Ia menguraikan terdapat 236.104 peserta mandiri dari total keseluruhan jumlah peserta JKN-KIS BPJS di Sulawesi Tengah tahun 2017.

Namun sebanyak 128.275 peserta atau 54,33 persen menunggak pembayaran dengan total tunggakan mencapai Rp 101.379.832.153.

Pewarta : Muhammad Hajiji
Editor : Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2024