Andi Mallarangeng Tersangka Pengadaan Barang-Jasa Proyek Hambalang
Jumat, 7 Desember 2012 12:43 WIB
Andi Mallarangeng (ANTARA/Dhoni Setiawan))
Jakarta, (antarasulteng.com) - Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Alfian Mallarangeng menjadi tersangka dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat.
"Tersangka ini dari pengembangan kasus DK yaitu mengenai pengadaan barang dan jasa berdasarkan hasil pengembangan ditemukan bukti keterlibatan terhadap status yang bersangkutan," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad di gedung KPK Jakarta, Jumat.
DK adalah Deddy Kusdinar, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora yang saat ini masih menjabat Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 23 Juli 2012.
Andi kenai pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.
Ancaman pidana dari pelanggaran pasal tersebut adalah maksimal 20 tahunn penjara dengan denda paling banyak Rp1 miliar.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyatakan bahwa KPK menangani kasus Hambalang dengan mendalami konstruk perbuatan secara terintegrasi.
"Kita mendalami perencanaan anggaran sampai pengadaan barang dan jasa, ibarat pohon kami melihat dari pokok sampai ranting, dari sana nanti kita lihat keterkaitan satu sama lain," kata Zulkarnain.
Zulkarnain menilai bahwa bukti-bukti yang didapat KPK meyakinkan dengan penyimpangan kewenangan penyelenggara negara lebih menonjol.
"Sehingga siapa yang melakukan penyimpangan barang dan jasa sejak perencanaan, perannya apa, penyimpangan apa, lalu dinilai cukup sehingga yang bersangkutan bertanggung jawab sebagai tersangka, khususnya memperhatikan turut serta bersama-sama pada pasal 55 KUHP," jelas Zulkarnain.
Pada Kamis (6/12), KPK juga telah menyampaikan bahwa Andi Mallarangeng telah dicekal selama enam bulan ke depan berdasarkan surat bernomor R-456/01-23/12/2012 kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Selain Andi, KPK juga mencekal Andi Zulkarnain Mallarangeng yang juga adik Andi Mallarangeng sedangkan MAT adalah M Arief Taufiqurahman selaku Kepala Divisi Kontruksi I PT Adhi Karya.
"Status status Choel Mallarangeng dan Arief Taufiqurahman untuk sementara masih berstatus sebagai saksi, tapi tidak menutup kemungkinan dari pengembangan kasus," tambah Abraham.
Andi Mallarangeng sendiri sudah menyatakan pengunduran diri sebagai Menpora sekaligus Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat pada Jumat (7/12).
"Tadi pagi (Jumat pagi) saya telah menghadap Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan mengajukan surat pengunduran diri saya sebagai Menpora yang berlaku hari ini (Jumat)," kata Andi saat jumpa pers di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jakarta pada Jumat.
Menurut Andi, roda pemerintahan harus tetap berjalan baik, dan persoalan hukum yang terkait dengan dirinya adalah tanggung jawab pribadi.
Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar.
Dalam laporannya, BPK menyatakan bahwa Menpora diduga membiarkan Sekretaris Kempora (Seskempora) melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melakukan pengendalian dan pengawasan atas tindakan Sesmenpora yang menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora.
Pembiaran Menpora, menurut laporan itu juga diduga terjadi pada tahap pelelangan yaitu ketika Sesmenpora menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp50 miliar tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora.
Sesmenpora juga diduga melakukan penyimpangan terhadap revisi RKA-KL tahun anggaran 2010, dengan mengajukan permohonan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) 2010 dengan menetapkan volume keluaran yang berbeda dari seharusnya karena volume keluaran dinaikkan dari 108.553 meter persegi menjadi 121.097 meter persegi, padahal sebenarnya, volume tersebut turun menjadi 100.398 meter persegi.
Sesmenpora 2010 dijabat Wafid Muharram yang telah divonis 3 tahun penjara dalam kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games, hukuman Wafid bahkan diperberat menjadi 5 tahun penjara oleh putusan kasasi Mahkamah Agung.(D017/SKD)
"Tersangka ini dari pengembangan kasus DK yaitu mengenai pengadaan barang dan jasa berdasarkan hasil pengembangan ditemukan bukti keterlibatan terhadap status yang bersangkutan," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad di gedung KPK Jakarta, Jumat.
DK adalah Deddy Kusdinar, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora yang saat ini masih menjabat Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 23 Juli 2012.
Andi kenai pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.
Ancaman pidana dari pelanggaran pasal tersebut adalah maksimal 20 tahunn penjara dengan denda paling banyak Rp1 miliar.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyatakan bahwa KPK menangani kasus Hambalang dengan mendalami konstruk perbuatan secara terintegrasi.
"Kita mendalami perencanaan anggaran sampai pengadaan barang dan jasa, ibarat pohon kami melihat dari pokok sampai ranting, dari sana nanti kita lihat keterkaitan satu sama lain," kata Zulkarnain.
Zulkarnain menilai bahwa bukti-bukti yang didapat KPK meyakinkan dengan penyimpangan kewenangan penyelenggara negara lebih menonjol.
"Sehingga siapa yang melakukan penyimpangan barang dan jasa sejak perencanaan, perannya apa, penyimpangan apa, lalu dinilai cukup sehingga yang bersangkutan bertanggung jawab sebagai tersangka, khususnya memperhatikan turut serta bersama-sama pada pasal 55 KUHP," jelas Zulkarnain.
Pada Kamis (6/12), KPK juga telah menyampaikan bahwa Andi Mallarangeng telah dicekal selama enam bulan ke depan berdasarkan surat bernomor R-456/01-23/12/2012 kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Selain Andi, KPK juga mencekal Andi Zulkarnain Mallarangeng yang juga adik Andi Mallarangeng sedangkan MAT adalah M Arief Taufiqurahman selaku Kepala Divisi Kontruksi I PT Adhi Karya.
"Status status Choel Mallarangeng dan Arief Taufiqurahman untuk sementara masih berstatus sebagai saksi, tapi tidak menutup kemungkinan dari pengembangan kasus," tambah Abraham.
Andi Mallarangeng sendiri sudah menyatakan pengunduran diri sebagai Menpora sekaligus Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat pada Jumat (7/12).
"Tadi pagi (Jumat pagi) saya telah menghadap Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan mengajukan surat pengunduran diri saya sebagai Menpora yang berlaku hari ini (Jumat)," kata Andi saat jumpa pers di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jakarta pada Jumat.
Menurut Andi, roda pemerintahan harus tetap berjalan baik, dan persoalan hukum yang terkait dengan dirinya adalah tanggung jawab pribadi.
Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar.
Dalam laporannya, BPK menyatakan bahwa Menpora diduga membiarkan Sekretaris Kempora (Seskempora) melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melakukan pengendalian dan pengawasan atas tindakan Sesmenpora yang menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora.
Pembiaran Menpora, menurut laporan itu juga diduga terjadi pada tahap pelelangan yaitu ketika Sesmenpora menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp50 miliar tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora.
Sesmenpora juga diduga melakukan penyimpangan terhadap revisi RKA-KL tahun anggaran 2010, dengan mengajukan permohonan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) 2010 dengan menetapkan volume keluaran yang berbeda dari seharusnya karena volume keluaran dinaikkan dari 108.553 meter persegi menjadi 121.097 meter persegi, padahal sebenarnya, volume tersebut turun menjadi 100.398 meter persegi.
Sesmenpora 2010 dijabat Wafid Muharram yang telah divonis 3 tahun penjara dalam kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games, hukuman Wafid bahkan diperberat menjadi 5 tahun penjara oleh putusan kasasi Mahkamah Agung.(D017/SKD)
Pewarta :
Editor : Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Nasional
Lihat Juga
Pemerintah terus bangun bangun jembatan di Tapanuli Tengah untuk pacu ekonomi
25 January 2026 10:38 WIB
Hujan lebat diprakirakan masih berpotensi guyur Jabodetabek sepekan ke depan
24 January 2026 7:41 WIB