Palu (ANTARA) - Para nelayan dari Sulawesi Tenggara yang selama ini dianggap menangkap ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 714 Teluk Tolo, Provinsi Sulawesi Tengah, kini tidak perlu khawatir lagi akan menjadi sasaran penegakkan hukum karena Dinas Kelautan dan Perikanan kedua provinsi sudah menandatangani perjanjian kerja sama tentang andon penangkapan ikan.

Perjanjian itu ditandatangani Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tengah Dr h Hasanuddin Atjo, MP dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi tenggara Ir H Askabul Kijo, MSi di Kantor DKP Sulteng di Palu, Rabu (29/2).

Kadis KP Sulteng Hasanuddin Atjo menjelaskan perjanjian kerja sama ini memiliki banyak manfaat antara lain data produksi perikanan akan terekam dengan baik, karena kalau ada nelayan Sultra yang menangkap ikan di WPP-714 yakni di wilayah Teluk Tolo, Sulteng, mereka wajib membongkar hasil tangkapannya di pelabuhan di Morowali.

"Selama ini kan nelayan Sultra kalau menangkap ikan di Teluk Tolo, bongkarnya di Kendari atau di wuilayah Sultra lainnya," ujarnya.

Manfaat berikutnya adalah dengan perjanjian ini, telah melegalkan operasional nelayan Sultra di wilayah Sulteng sehingga tidak akan menjadi obyek penegakan hukum lagi berdasarkan UU No.7 Tahun 2004 tentang perlindungan sumber daya air.

Hal yang sama berlaku untuk nelayan-nelayan Sulawesi Tengah yang melakukan penangkapan ikan di perairan laut Sulawesi Tenggara.

Karena itu, dalam implementasi kerja sama andon penangkapan ikan ini, kapal-kapal nelayan Sulteng yang beroperasi di Sulteng dan sebaliknya, akan didata untuk memudahkan pengawasan.

Bagi Sulteng sendiri, kata Atjo, kerja sama ini penting untuk mengatur eksploatasi potensi perikanan di WPP-714 yang sampai saat ini dinilai masih memiliki potensi yang cukup besar untuk dikelola secara terukur bagi kepentingan ekonomi nasional dan kesejahteraan nelayan.

"Kami juga berkepentingan untuk mensuplai kebutuhan ikan bagi Kabupaten Morowali yang saat ini berkembang menjadi pasar yang cukup besar dengan hadirnya kawasan industri pertambangan di sana," ujarnya.

Baca juga: DKP Sulteng gagas pembangunan pelabuhan perikanan di Morowali

Untuk menunjang kerja sama ini, kata Atjo, pihaknya akan membangun pelabuhan perikanan di Kaleroang, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali.

Ada beberapa alasan sehingga Kaleroang strategis untuk menjadi lokasi pembangunan pelabuhan perikanan antara lain bahwa daerah itu memiliki potensi penangkapan yang masih cukup besar namun saat ini dimanfaatkan oleh kapal-kapal ikan dari Sulawesi Tenggara.

"Kita akan menyediakan pelabuhan pendaratan ikan dengan sarana dan fasilitas yang memadai, sehingga setelah menangkap ikan, kapal-kapal itu tidak perlu lagi kembali ke Sultra tapi membongkar ikannya di Kaleroang," ujarnya.

Pelabuhan perikanan yang akan dilengkapi dengan pabrik es balok, gudang pendingin (cold storage), gudang pembekuan ikan (ABF-air blast freezer), sarana air bersih, listrik dan rumah nelayan itu akan bersinergi dengan pelabuhan perikanan yang sedang dibangun di Kabupaten Banggai Laut.

"Keduanya diproyeksikan menjadi pusat pengumpulan dan pengolahan hasil perikanan laut untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan ekspor," ujarnya.

Sementara itu Kadis KP Sultra Askabul Kijo mengatakan perjanjian andon penangkapan ikan ini menguntungkan kedua belah pihak dalam mengembangkan industri perikanan dan pemenuhan kebutuhan ikan di masing-masing daerah serta mengakselerasi peningkatan kesejahteraan nelayan.

Hadir dalam acara penandatanganan tersebut Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Morowali dan Kepala Bidang Penegakkan Hukum Polairud Sulteng AKBP Teddy Salawati serta sejumlah pejabat DKP Sultra dan DKP Sulteng. 
  Kadis KP Sulteng Hasanuddin Atjo dan Kadis KP Sultra Askabul Kijo (menghadap lensa) menghadiri acara penandatanganan perjanjian kerja sama Andon Penangkapan Ikan di WPP-714 Tekluk Tolo di kantor DKP Sulteng di Palu, Rabu (29/2) (Antaranews Sulteng/Rolex Malaha)

Pewarta : Rolex Malaha
Editor : Muhammad Hajiji
Copyright © ANTARA 2024