Ditjen-Kemenkumham bahas perlindungan hak warga Sulteng pascabencana

id Dijten AHU,Kanwil Kemenkumham Sulteng ,Penanganan perlindungan hak keperdataan ,Sulawesi Tengah ,Pascabencana Sulteng

Ditjen-Kemenkumham bahas perlindungan hak warga Sulteng pascabencana

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar melakukan pertemuan dengan Direktur Perdata Ditjen AHUConstantinus Kristomo serta Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar Oryza di Jakarta, Sabtu (18/5/2024). ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Sulteng.

Palu (ANTARA) - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) membahas penanganan perlindungan hak keperdataan masyarakat pascabencana tahun 2018 di provinsi ini.

"Berbagai pertemuan terus kita lakukan guna berdiskusi untuk mencari solusi terkait penanganan perlindungan hak keperdataan bagi para korban bencana alam di Sulteng tahun 2018 lalu,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar dalam keterangan tertulisnya diterima di Palu, Sabtu.

Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham sat melakukan pertemuan dengan Direktur Perdata Ditjen AHU Kemenkumham Constantinus Kristomo serta Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar Oryza di Jakarta, Sabtu.

Ia menjelaskan bencana gempa bumi, tsunami dan likuefaksi melanda Provinsi Sulawesi Tengah pada 2018 yang menelan ribuan korban jiwa, baik meninggal dunia, hilang serta tidak sedikit harta benda yang terbengkalai karena terjadinya bencana alam tersebut.

Menurut dia, Kemenkumham melihat ini menjadi hal yang perlu ditindaklanjuti pengurusannya, terkhusus kepada korban bencana terkait hak keperdataan yang mungkin saja timbul akibat adanya bencana alam tersebut.

Oleh karena itu, kata dia, dalam pertemuan tersebut, ketiga pihak menyepakati perlunya kajian dan koordinasi secara komprehensif bersama seluruh stakeholder yang akan dipimpin oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng bersama BHP Makassar yang memiliki tugas dan fungsi perlindungan warga negara terkait hak keperdataan.

"Hal ini dengan melalui peran perwalian, pengampuan, penanganan harta yang pemiliknya tidak hadir, penanganan harta yang tak terurus, pembuatan surat keterangan hak waris, ataupun penataan uang pihak ketiga yang sangat mungkin terjadi," ujarnya.

Dia mengatakan BHP Makassar yang bernaung di bawah Kemenkumham Provinsi Sulawesi Selatan bisa hadir bersama dengan dukungan penuh Ditjen AHU sebagai instansi Pembina BHP Makassar untuk menyelesaikan permasalahan hukum pascabencana terkait perlindungan hak keperdataan para korban bencana, yang mungkin saja masih terbengkalai.

"Komitmen memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adalah prioritas kita semua," katanya lagi.

Siregar mengatakan babak baru penanganan perlindungan hak keperdataan masyarakat pascabencana alam ini juga akan dilakukan secara terstruktur dan terkoordinasi bersama instansi terkait serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat setempat.

Dia berharap upaya penanganan perlindungan hak keperdataan tersebut dapat berjalan sesuai dengan rencana, mulai dari tahap penjaringan data, sosialisasi dan memberi solusi dan manfaat bagi masyarakat Sulawesi Tengah.

Sementara itu, Direktur Perdata Ditjen AHU Constantinus Kristomo mengapresiasi dan menilai langkah tersebut sangat tepat untuk dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng guna mengambil peran terhadap perlindungan hak keperdataan korban bencana alam bagi masyarakat Sulteng dengan menggandeng BHP Makassar.

“Silakan langsung menjadwalkan persiapan untuk melihat data dan mendengar langsung dari stakeholder, apa yang masih menjadi kendala di bidang harta peninggalan agar segera diupayakan solusinya melalui tugas dan fungsi BHP Makassar,” ujar Kristomo.