Palu (ANTARA) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Cabang Palu Muhyiddin menyatakan pekerja hunian tetap (huntap) untuk korban bencana di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala harus terdaftar sebagai peserta BPJS TK.

"Ini penting mengingat resiko kecelakaan kerja yang mengintai para pekerja dan durasi penyelesaian pembangunan huntap yang memakan waktu hingga dua tahun menjadi sejumlah alasan para buruh harus didaftarkan sebagai peserta BPJS TK. Kita akan koordinsi dulu dengan pihak-pihak yang mengerjakan pembangunan huntap seperti dari Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) maupun huntap bantuan yayasan dan lembaga kemanusiaan," katanya di Palu, Kamis.

Menurutnya,  kepesertaan para pekerja huntap dalam BPJS Ketenagakerjaan tidak boleh dianggap sepele, sebab untuk melindungi para pekerja atau buruh bangunan tersebut dari kecelakaan kerja.

Baca juga: Pembangunan huntap untuk korban bencana Palu rampung tahun ini

"Kalau mereka mengalami kecelakaan kerja dan tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, biaya perawatan dan pengobatannya mereka tanggung sendiri," ujarnya.

Sementara para pekerja  huntara di tiga daerah tersebut diakui Muhyiddjn hingga saat ini belum didaftarkan sebagai peserta BPJS TK

"Seharusnya mereka didaftarkan oleh kontraktor atau perusahaan atau Kementerian PUPR yang bertanggung jawab mengerjakan pembangunan huntara itu," ujarnya.

Para pekerja huntara tersebut, menurut Muhyiddin berstatus sebagai buruh, sebab diupah oleh pihak baik lembaga kemanusiaan, perusahaan maupun kementerian yang membangun huntara-huntara di tiga daerah itu sehingga atas dasar itulah mereka perlu didaftarkan sebagai peserta BPJS TK.

Dia mengatakan meskipun durasi mereka bekerja hanya beberapa bulan tidak menjadi alasan pihak-pihak yang memberikan mereka pekerjaan untuk tidak mendaftarkan sebagai peserta BPJS TK.

Baca juga: Camat dan lurah di Palu diminta segera serahkan formulir relokasi

Pewarta : Muhammad Arshandi
Uploader : Sukardi
Copyright © ANTARA 2024